Lompat ke isi utama
Berita
Anggota DPRD bisa ikut berkampanye namun harus dengan adanya surat izin
humas
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin CutiPrabumulih, 20 Oktober 2024
Di sela-sela acara bersama Kejari, Anggota Bawaslu sempat menginformasikan bahwa Anggota DPRD dapat ikut berkampanye Pilkada tapi dengan aturan pengajuan surat cuti ke pimpinan DPRD
humas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sumsel, memberikan penjelasan aturan anggota DPRD ikut kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024.
humas
Bawaslu Kota Prabumulih; Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye, Jika Miliki Izin CutiPRABUMULIH
humas
Bawaslu Prabumulih: Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Jika Miliki Izin Cuti
Deklarasi damai diiringi dengan penandatanganan komitmen bersama Kampanye Damai
humas
Bawaslu Kota Prabumulih Bersama Jajaran Panwascam dan PKD Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Bawaslu Sumsel Palembang, 19 Oktober 2024