SINERGI ELEKTORAL BERKELANJUTAN: KOMITMEN KERJA SAMA BERKELANJUTAN BAWASLU DENGAN KPU PRABUMULIH
|
SINERGI ELEKTORAL BERKELANJUTAN : KOMITMEN KERJA SAMA BERKELANJUTAN BAWASLU DENGAN KPU PRABUMULIH
Prabumulih, 30 Juni 2025
Bawaslu Prabumulih menerima audiensi KPU Prabumulih di kantornya dalam rangka penguatan sinergi koordinasi dan pengawasan terkait Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin, 30/6/2025. Kunjungan audiensi yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Prabumulih, Vini Nurtawilia dan Resa Amilia beserta staf KPU, dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu, Afan Sira Oktrisma dan Lia Siska Indriani, S.Pd., selaku Anggota Bawaslu Kota Prabumulih.
Hal ini sejalan dengan implementasi Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sendii adalah sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/Pilkada dan menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan Pemilu/Pilkada.
Di tengah audiensi ini, Bawaslu Kota Prabumulih turut memperkenalkan istilah baru, yakni "Sinergi Elektoral Berkelanjutan" yaitu komitmen bersama antara lembaga penyelenggara pemilu untuk secara terus-menerus memperbarui, mengawasi, dan memperkuat keabsahan daftar pemilih. Sinergi ini menjadi pilar utama dalam menjamin kualitas demokrasi elektoral yang transparan dan inklusif. Bawaslu Kota Prabumulih menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan berbasis data dan partisipasi publik. Hal ini dianggap penting untuk meminimalkan potensi pemilih tidak memenuhi syarat, ganda, maupun ketidaksesuaian data kependudukan.
“Bawaslu Kota Prabumulih tentu akan memperkuat sinergi dengan KPU dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel. Kami menjalankan mandat sesuai edaran SE No. 29 Tahun 2025, dengan pendekatan pengawasan partisipatif dan menyeluruh,” ujar Lia di hadapan tetamu KPU.
Sementara itu, Vini Nurtawilia selaku Anggota KPU turut menyatakan pada audiensi tersebut bahwa KPU akan melakukan koordinasi minimal tiga bulan sekali dengan Bawaslu. “Kami juga akan menghubungi dinas terkait yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, TNI, Polres Prabumulih, Kecamatan dan Kelurahan, serta RT/RW setempat,“ ucapnya
Dalam pertemuan itu, Lia menambahkan pentingnya membangun ekosistem pengawasan yang responsif dan kolaboratif. “Bawaslu Kota Prabumulih siap memperkuat sinergi electoral berkelanjutan ini dengan KPU dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel. Kami juga menjalankan mandat sesuai edaran SE No. 29 Tahun 2025, dengan pendekatan pengawasan partisipatif dan menyeluruh,” ujar Lia.
Untuk diketahui bahwa dalam Surat Edaran No.29 Tahun 2025 ini disusun sebagai pedoman teknis pengawasan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU. Di dalamnya diatur langkah strategis bagi Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
Upaya pencegahan melalui konsolidasi data, peta kerawanan hak pilih, dan pembukaan posko pengaduan masyarakat.
Pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran dan rekapitulasi data hasil PDPB.
Uji petik terhadap data pemilih yang telah ditetapkan KPU, termasuk pelibatan dinas terkait hingga RT/RW.
Tindak lanjut hasil pengawasan, baik dalam bentuk saran perbaikan maupun pencatatan dugaan pelanggaran.
Laporan berkala setiap tiga bulan dari Bawaslu Kota ke Bawaslu Provinsi dan seterusnya ke Bawaslu RI.
Akhir dari kunjungan audiensi ini ialah, ketetapan kesepakatan bersama pelaksanaan PDPB pada seluruh 6 kecamatan di Prabumulih akan diselanggarakan Bulan Agustus-September mendatang, setelah KPU memperoleh data dukung dari Disdukcapil Prabumulih sebagai perbandingan utama dari data kependudukan yang dimilikinya sendiri. [fr]
FR