Lompat ke isi utama

Profil

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 101 dan 102
Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah :

Pasal 101

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 

    1. pelanggaran Pemilu; dan

    2. sengketa proses Pemilu;

  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  • pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  • penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  • pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  • pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  • pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  • pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  • proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    1. putusan DKPP;

    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

    4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  6. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 102 ,

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. :

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

Pada Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; :.

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; 

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.