Bawaslu Prabumulih Perkuat Strategi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Prabumulih Perkuat Strategi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
Prabumulih, 18 Juni 2025 — Bawaslu Kota Prabumulih menyatakan komitmennya dalam memperkuat strategi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi pedoman nasional dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, S.Pd., menyampaikan bahwa persoalan data pemilih masih menjadi tantangan klasik setiap pemilu, seperti pemilih ganda, NIK tidak valid, hingga pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam daftar.
“Bawaslu Prabumulih menanggapi SE ini dengan serius dan penuh perhatian. Kami sudah mendata masalah pada hak pilih seperti ada yang sudah meninggal tapi terdata, atau yang belum dilantik jadi polisi tidak didata dan membuka posko pengaduan masyarakat sebagai langkah awal pengawasan yang inklusif dan partisipatif,” ujar Lia di sela rapat koordinasi antara dirinya dan jajaran staf HP2H.
Strategi Pengawasan Berkelanjutan
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Prabumulih menjalankan lima strategi utama sesuai arahan SE 29 Tahun 2025, yaitu:
- Upaya pencegahan dengan koordinasi intensif lintas lembaga serta penyusunan peta kerawanan pemilih.
- Pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pemutakhiran data oleh KPU setiap triwulan.
- Uji petik atau verifikasi faktual atas sampel data pemilih guna memastikan validitas dan akurasi.
- Penguatan partisipasi masyarakat melalui posko dan kanal aduan terbuka.
- Tindak lanjut pengawasan berupa saran perbaikan hingga pencatatan dugaan pelanggaran apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, S.Pd., menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif sebagai pilar utama demokrasi. “Kami mengajak semua elemen, mulai dari RT hingga instansi kependudukan, untuk melakukan pelaporan jika ditemukan adanya informasi pemilih baru, data yang diperbaiki, ataupun yang tak memenuhi syarat,” ungkap Lia.
Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan adalah sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum untuk menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya Bawaslu meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakannya Pemilihan Umum. [fr]