Bawaslu Prabumulih Jalani Tahapan Visitasi & Uji Publik E-Monev Keterbukaan Informasi 2025 oleh KIP Sumsel
|
Bawaslu Prabumulih Jalani Tahapan Visitasi & Uji Publik E-Monev Keterbukaan Informasi 2025 oleh KIP Sumsel
Prabumulih, 2 Desember 2025 — Bawaslu Kota Prabumulih menerima kunjungan resmi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pelaksanaan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Selasa (2/12). Agenda visitasi dan uji publik tersebut menjadi tahapan krusial dalam penilaian keterbukaan informasi lembaga publik di Sumatera Selatan.
Kunjungan KIP Sumsel dipimpin oleh Joe Marthine Chandra, SH., MH., selaku Ketua KIP Sumsel, didampingi anggota Haidir Rohimin, MM, Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom, M. Fathony, SE., SH., MM, serta tim monitoring: Yoppy Van Houten, S.Psi dan Rico Nova Diantono. Delegasi disambut langsung oleh Afan Sira Oktrisma, Ketua Bawaslu Prabumulih sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin, bersama Adi Satria, SH, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.
Dalam sesi visitasi, tim KIP Sumsel melakukan pengecekan menyeluruh terhadap truktur dan peran PPID Bawaslu Prabumulih, ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik, sarana layanan informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, mekanisme permohonan, keberatan, serta penyusunan laporan layanan, implementasi standar layanan informasi sesuai regulasi, dan digitalisasi layanan pada website PPID dan kanal informasi di Prabumulih itu sendiri.
Kegiatan berlanjut pada sesi presentasi dan uji publik, di mana Afan Sira Oktrisma memaparkan kinerja keterbukaan informasi Bawaslu Prabumulih sepanjang tahun 2025. Dalam pemaparannya, Afan Sira menjelaskan secara rinci peran strategis PPID Bawaslu Prabumulih berdasarkan struktur dan tugas fungsional, termasuk empat peran utama Pengarah PPID. “ Bapak Ketua KIP, PPID Bawaslu mempunyai 4 pokok tugas utama di antaranya adalah, menetapkan dan mengevaluasi kebijakan serta implementasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi publik yang diusulkan PPID.” ujarnya di hadapan tim penilai. Ia menambahkan pula bahwa tugas utama lainnya seorang pengarah PPID yaitu memberikan persetujuan atas laporan layanan informasi sebelum disampaikan kepada Komisi Informasi dan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan layanan dan pengelolaan informasi yang tercantum dalam laporan layanan.
Afan juga memaparkan fungsi PPID mulai dari proses penyediaan informasi, pengujian konsekuensi, penyusunan DIP, standar layanan, pengelolaan dokumentasi, hingga digitalisasi layanan resmi. Dalam presentasi itu, Afan memaparkan pula capaian dan tantangan PPID Bawaslu Prabumulih, termasuk keterbatasan sarana non-elektronik dan layanan disabilitas yang masih membutuhkan dukungan anggaran. Namun, Bawaslu berkomitmen tetap memberikan layanan terbaik melalui inovasi digital dan peningkatan kualitas SDM.
Ketua KIP Sumsel, Joe Marthine Chandra, menyampaikan apresiasi atas kesiapan dokumen, kelengkapan presentasi, dan transparansi yang ditunjukkan Bawaslu Prabumulih. Sementara itu, anggota KIP lainnya menilai bahwa Bawaslu Prabumulih telah menunjukkan kemajuan signifikan terutama pada aspek penyusunan DIP, kesiapan laporan layanan, dan konsistensi dalam merespons permohonan informasi secara cepat dan prosedural.
Komisi Informasi Publik merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas KIP meliputi kepastian hak publik atas informasi dapat terpenuhi, menyelesaikan sengketa informasi, melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik, menetapkan standar layanan informasi publik, serta mendorong praktik transparansi yang akuntabel.
fr