Bawaslu Sosialisasikan SE Pengawasan PDPB untuk Akuratkan Data Pemilih
|
Bawaslu Sosialisasikan SE Pengawasan PDPB untuk Akuratkan Data Pemilih
Jakarta, 18 Juni 2025
Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui rapat daring. Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni menyebutkan bahwa SE tersebut sebagai pedoman Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih. "Pengawasan pendataan pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan program prioritas nasional Bawaslu tahun 2025. Untuk itu, Bawaslu telah mengeluarkan SE tersebut sebagai rujukan dalam melakukan pengawasan PDPB," katanya saat membuka kegiatan secara daring, Senin (16/6/2025).
Pada kesempatan tersebut turut disampaikan beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan pengawasan data pemilih. Beberapa di antaranya, data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar, NIK invalid, pemilih belum memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar.
Selain itu, terdapat pemilih pindah domisili, perubahan status TNI dan Polri yang belum diperbaharui. Selanjutnya adalah terdapat rintangan lain, yaitu pemilih pemula yang masih belum terdaftar di data pemilih, pengawasan pendataan pemilih yang berada di penjara maupun panti-panti sosial.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan Pemilu Elizar Barus menyatakan bahwa PDPB merupakan program prioritas nasional. Maka dari itu kepada Bawaslu di daerah diminta untuk semakin menguatkan koordinasi dengan KPU, Dukcapil, dan stakeholder terkait lainnya. Ini dikarenakan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih, sehingga dapat melakukan pengawasan lebih maksimal.
Bawaslu Prabumulih sendiri juga berkomitmen dalam hal itu. Komitmen ditunjukkan dengan turut mengimplementasikan SE No.29 Tahun 2025 tersebut dengan membentuk posko pengaduan bagi masyarakat. Posko didirikan di kantor sekretariat Bawaslu Prabumulih sendiri. Masyarakat diperkenankan melapor agar tidak kehilangan hak pilihnya bagi pemilu yang akan datang.
fr