Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Prabumulih Tegaskan Komitmen Etis dalam Menyambut HUT ke-13 DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, tema HUT ke-11 DKPP adalah “Menjaga Marwah Demokrasi"

Bawaslu Kota Prabumulih Tegaskan Komitmen Etis dalam Menyambut HUT ke-13 DKPP

Prabumulih, 12 Juni 2025 — Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-13 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Kota Prabumulih menyatakan dukungan dan komitmen kuat dalam menjaga etika serta integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Komitmen ini merupakan respons atas refleksi yang telah disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada acara syukuran HUT ke-13 bertajuk “Konsisten Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu” yang digelar di Jakarta. Dalam sambutannya, Heddy menekankan bahwa DKPP terus berbenah untuk memperkuat etika pemilu, terutama menghadapi kompleksitas pemilu dan pilkada serentak yang berdampak pada peningkatan pelanggaran etik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, S.Pd menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga marwah demokrasi di Indonesia, khususnya melalui pengawasan berintegritas. “Kita di Bawaslu Prabumulih senantiasa memperkuat kapasitas internal, menjaga etika dalam pengawasan, dan bersikap tegas terhadap setiap potensi pelanggaran,” ujar Lia saat memberikan arahan ketika rapat internal divisi HP2H. 

Bawaslu Prabumulih juga mendorong penyelenggara pemilu di daerah untuk terus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kode etik, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat reformasi pemilu.

Fokus utama DKPP dalam beberapa tahun ini adalah pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak dan sebagai pesta demokrasi tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Salah satu dampak dari pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tersebut adalah meningkatnya jumlah pelanggaran, tidak terkecuali pelanggaran etik. Pengaruh eksternal menjadi faktor penyumbang tingginya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.

Pengaruh tersebut berasal dari luar terutama peserta pemilu. Berdasarkan catatan data pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama selama tahapan, disebabkan karena pengaruh peserta dibarengi dengan integritas yang lemah di dalamnya.

Berdasarkan keterangan informasi DKPP pusat yang disampaikan oleh Heddy Lugito, bahwa pelanggaran saat non-tahapan adalah yang paling banyak terkait masalah perbuatan asusila dan berada di peringkat pertama. Perkara asusila yang ditangani DKPP, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tetapi juga perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan lainnya. Sebagai informasi, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 5.832 sepanjang lembaga ini berdiri sejak 12 Juni 2012 (data sampai dengan 8 Juni 2025).

Meskipun pilkada sudah selesai, PSU (pemungutan suara ulang) rampung, pengaduan ke DKPP pasti akan selalu ada. Bahkan soal utang piutang (penyelenggara pemilu), pinjol dilaporkan ke DKPP dan itulah hal unik pada lembaga ini. Namun demikian, putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik penyelenggara pemilu mencapai 52%. Angka tersebut menjadi bukti keberadaan DKPP bukan hanya untuk menghukum, tetapi menjaga marwah penyelenggara pemilu.