Lompat ke isi utama
Berita
Izin Cuti bagi anggota dewan yang terlibat kampanye adalah perlu dan utama
humas
PRABUMULIH- Maraknya isu anggota DPRD dilarang ikut kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024 jika tak memiliki izin, mendapat respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Bawaslu memastikan logisitik surat suara yang dikirim sesuai dengan prosedur dan sesuai jumlahnya pada  kontrak kerjasamanya dengan KPU Prabumulih
humas
BAWASLU PRABUMULIH AWASI DAN TINJAU PROSES DISTRIBUSI SURAT SUARA PILKADA DI SEMARANG Semarang, 18 Oktober 2024
Anggota DPRD bisa ikut berkampanye namun harus dengan adanya surat izin
humas
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin CutiPrabumulih, 20 Oktober 2024
Di sela-sela acara bersama Kejari, Anggota Bawaslu sempat menginformasikan bahwa Anggota DPRD dapat ikut berkampanye Pilkada tapi dengan aturan pengajuan surat cuti ke pimpinan DPRD
humas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sumsel, memberikan penjelasan aturan anggota DPRD ikut kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024.
humas
Bawaslu Kota Prabumulih; Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye, Jika Miliki Izin CutiPRABUMULIH