Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

5 provinsi yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

5 provinsi yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Bawaslu Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

 

Jakarta, 26 Agustus 2024

 Prabumulih - Menjelang tahapan yang penting dalam Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu telah merilis hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan yang menunjukkan adanya potensi kerawanan di berbagai daerah di Indonesia. Hasil pemetaan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan, terutama pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Untuk itu, Bawaslu Prabumulih menghadiri acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 dan Workshop Teknik Identifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung oleh Bawaslu RI, di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024

Terkait hal tersebut, berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan yang diluncurkan Bawaslu, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyatakan ada 5 provinsi yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Turut dijelaskan pula bahwa, 28 provinsi lainnya termasuk dalam kategori kerawanan sedang, sementara hanya 4 provinsi yang masuk kategori kerawanan rendah. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja menyatakan pemetaan kerawanan ini adalah hasil dari analisis mendalam terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Selain itu, ia juga mengingatkan, dalam pemilihan, momen kritis yang rawan pelanggaran bisa terjadi kapan saja, bahkan lebih sering terjadi saat masa kampanye.  “Pemetaan ini merupakan bentuk nyata dari bagaimana kita, sebagai penyelenggara pemilu, memahami dan mengantisipasi semua dinamika yang terjadi. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga agar Pemilihan 2024 ini berlangsung aman dan tertib,” ucapnya.

Pada masa kampanye, berbagai bentuk pelanggaran seperti pemberian hadiah atau bazar sering terjadi. Penting bagi penyelenggara, khususnya Bawaslu di setiap tingkatan, untuk memahami perbedaan ketentuan pidana antara Pemilu dan Pilkada untuk tetap menjaga integritasnya.  Tahun 2020, tercatat ada sekitar 1.110 kasus pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini adalah angka yang cukup tinggi dan harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Pelanggaran semacam ini tidak boleh terulang pada Pemilihan 2024,” tambah Rahmat Bagja.

Komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, terutama dalam hal pengadaan dan distribusi logistik pemilu adalah perlu diperhatikan dan dilaksanakah dengan baik. Komunikasi antara Bawaslu dan KPU tidak boleh terputus. Dalam pengadaan logistik serta distribusinya, yang mana secara bersama harus saling koordinasi agar tidak terjadi ketidakseimbangan informasi. [fr]

[fr]