DEKLARASI TOLAK POLITIK UANG DAN POLITISASI SARA DIHARAPKAN JADI KOMITMEN NYATA PASLON CAWAKO DAN WAWAKO PRABUMULIH
Prabumulih, 14 November 2024
Bawaslu Prabumulih kembali mengadakan acara besarnya menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang, yaitu Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang, Hoax, serta Politisasi SARA untuk Pilkada 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat di Hotel Gran Nikita pada Kamis, 14 November 2024. Tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai serta bebas dari pengaruh praktik-praktik politik uang dan isu SARA yang kerap dicuat para paslon atau pendukung sehingga menimbulkan konflik perpecahan.
Acara yang ditaja oleh Bawaslu Prabumulih ini mengundang sejumlah tamu undangan penting seperti Pj. Walikota Prabumulih yang diwakilkan oleh Drs. Amilton Asisten III Pemkot Prabumulih, Wakapolres Prabumulih Kompol Eriyadi Yuswanto, SH.MH; Danramil 404-02 Prabumulih Kapten Czi. Veri Mulyadi; Anggota KPU, Marjuansyah; Anggota Bawaslu Sumsel, Dra. Massuryati; Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Prabumulih, Yanti Suryani, SH.MH; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Prabumulih, Mirsyah Rizal, SH.MH; dan Ketua DPRD Prabumulih, Deny Victoria, serta tamu undangan penting lainnya seperti Camat se-Kota Prabumulih dan pihak Kesbangpol.
Para paslon yang hadir yaitu, paslon nomor 1 Arlan-Franky Nasril, S.Kom.MM; paslon nomor 2 Andriansyah Fikri, SH dan Syamdakir Amrullah, ST; serta paslon nomor 3, Ir.Hj. Suryanti Ngesti Rahayu dan Mat Amin, S.Ag. Keberadaan mereka ikut didampingi para LO serta simpatisan pendukung. Hanya saja terdapat peraturan dan tata tertib yaitu hanya tamu peserta terundang saja yang diperbolehkan memasuki ruangan acara.
Pada sambutan Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyampaikan, “ Meskipun ada deklarasi atau tidaknya acara ini, tapi jika melanggar aturan melakukan politik uang, hoax dan politik Sara maka akan kita proses dan akan dikenakan pidana pilkada dengan sanksi tegas pidana kurungan dan denda." Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumsel pada pidato sambutannya berkata, “ Bapak/Ibu yang berpilkada, selamat bertanding tapi ingat jikalau ada ditemukan politik uang massif secara keseluruhan, maka Bawaslu bisa merekomendasikan para paslon didiskualifikasi dan tidak ada Pilkada, jadi Bapak Ibu hati-hati.” Dasar hukum politik uang Pilkada adalah UU No. 10 Pasal 73 Tahun 2016 tentang larangan politik uang.
Memasuki sesi puncak, para paslon diminta untuk maju ke atas pentas dengan secara bersama membaca deklarasi pernyataan yang tidak menggunakan praktik politik uang, isu SARA, hoax dan hate speech yang dipandu oleh Ketua Bawaslu agar mengikuti ucapannya. Acara ini dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan deklarasi komitmen bersama oleh para paslon, ketua KPU dan Bawaslu, Polres Prabumulih, Danramil 404-02, Kejari Prabumulih, Wakapolres, Ketua DPRD, dan Ketua Pengadilan Negeri. Acara pun diakhiri dengan berfoto bersama dan jamuan makan siang yang telah disediakan untuk para tamu undangan. [fr]