Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU TERTIBKAN BERSAMA APK YANG MASIH ‘MEMBANDEL’ DI MASA TENANG

 

BAWASLU TERTIBKAN BERSAMA APK YANG MASIH ‘MEMBANDEL’ DI MASA TENANG

Prabumulih, 24 November 2024

 

Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu dan jajaran kecamatannya bersama Satpol PP, Dishub, TNI, Perkim, dan Polres Prabumulih tertibkan serentak APK-APK yang masih berseliweran di pelosok jalan protokol Prabumulih pada Ahad, 24 November 2024. Apel bersama digelar di lapangan seberang kantor Bawaslu Prabumulih yang dibuka dan dipandu oleh Bery Andika, SE selaku ketua pokja penertiban APK. Terlihat apel didampingi pula oleh Lia Siska Indriani, S.Pd selaku Kordiv HP2H. 

“Karena kita sudah memasuki masa tenang, jadi bersama kita bahu-membahu untuk membereskan dan membersihkan APK yang tidak menjadi perhatian pihak tim paslon untuk membersihkannya secara mandiri, “ ucap Bery di hadapan para peserta. Ia mengatakan bahwa akan terdapat tiga tim yang sudah dibagi alurnya yang terdiri dari gabungan personil Satpol PP, Dishub, TNI, dan kepolisian. Tak luput juga peran partisipasi PKD dan Panwascam untuk membersihkan segala APK yang masih belum tertib. Selain itu, AKP Budi Anhar dari Polres Prabumulih menghimbau untuk semua yang terlibat dalam penertiban ini berlaku santun dan tertib. “Walaupun ini benda mati, Bapak/Ibu jangan arogan dan angkuh lalu merobek sewenang-wenang,” ujarnya. “ Agar masyarakat tidak salah paham dan kita juga jangan menampakkan emosi dalam penertiban, tolong Bapak/Ibu sabar dan santun, “ tambahnya lagi saat memimpin pasukan apel. 

Penertiban dilakukan mulai dari Tugu Air Mancur yang terpecah ke arah jalan lingkar lalu berakhir di tugu nanas. Tim yang lain bergerak dari arah Pangkul lalu menuju arah pasar hingga Patih Galung. Sementara tim berikutnya menertibkan pada wilayah Padat Karya hingga Tugu Jogja. APK yang telah ditertibkan Bawaslu selanjutnya dikumpulkan di sekretariat kota sebagai barang bukti.

Dasar hukum penertiban APK ini adalah PKPU No.13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupat, Walikota/Wakil Walikota. Di dalam aturan sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa pada masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye dan segala bentuk penarik perhatian masyarakat untuk menggiring opini dan suara. Termasuk juga tidak ada lagi money politik. Untuk diketahui bersama, masa tenang berlangsung 24-26 November 2024 dan pemilihan serentak pada 27 November 2024. 

 

 

Pers Release