Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PTPS, PTPS HARUS MAMPU JADI UJUNG TOMBAK DEMOKRASI

BAWASLU ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PTPS, PTPS HARUS MAMPU JADI UJUNG TOMBAK DEMOKRASI

 

Prabumulih, 20 November 2024

Bawaslu Prabumulih selenggarakan acara bimbingan teknis terhadap 281 orang PTPS se-Kota Prabumulih menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang pada Rabu, 20 November 2024 di Hotel Gran Nikita Prabumulih. Acara yang ditaja Bawaslu Prabumulih ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan terkait tugas pokok dan fungsi PTPS itu sendiri saat hari pemilihan berlangsung. Dengan adanya bimbingan teknis ini PTPS akan mempunyai kapabilitas dalam melaksanakan pengawasan di TPS. 

Acara dibuka oleh Afan Sira Oktrisma selaku Ketua Bawaslu yang diiringi oleh Anggota Bawaslu Lia Siska Indriani, S.Pd, Bery Andika, SE, dan Korsek Bawaslu Prabumulih, Adi Satria, SH. Pada ucapan pembukaannya, ia menyampaikan pada para PTPS untuk tetap konsisten mengawasi pelanggaran begitu juga Panwascam. “ Awasi segala bentuk pelanggaran dan laporan yang ditemukan dan laporkan juga money politik yang ditemukan, jangan pernah bosan untuk menyampaikan hal itu, karena menjadi PTPS tanggung jawabnya besar, “ sebutnya. “ Menjadi PTPS juga siap dirinya jikalau dipanggil sebagai saksi saat siding baik di MK,” tambahnya lagi di hadapan para peserta. 

Pada acara ini, terdapat sesi materi presentasi yang dipaparkan oleh Anggota KPU Prabumulih, Vini Nurtawilia dan Eva Yuliana mantan anggota Bawaslu Palembang. Eva Yuliana memberikan pemaparan tentang strategi dan fokus pengawasan yang harus dilakukan oleh PTPS . Ia memberikan penekanan pengetahuan kepada para PTPS untuk lebih memahami alur dan proses yang terjadi di TPS. Mulai dari alur logistic dan pengawasannya yang rentan serta saat penghitungan pencocokan jumlah data surat suara yang diterima apakah sesuai dengan dokumen dan data atau tidak. “Jadi Bapak/Ibu pengawas wajib hadir sejam sebelum pukul 7.00 pagi sebelum KPPS diambil sumpahnya dan mencatat segala apa yang ada, termasuk pengecekan logisitik dalam kotak yang bersegel, “ ucapnya. “Selain itu, Bapak/Ibu juga memiliki wewenang untuk memberikan saran perbaikan pada KPPS serta adanya temuan dan yang terjadi selama pantauan wajib dimasukkan dalam Form A,” tambahnya. PTPS juga wajib memiliki handphone android dan dituntut untuk melakukan rekaman atau dokumentasi foto terhadap kejadian yang berlaku selain dituangkan dalam form A. 

Selepas dari pemaparan dari Bimtek ini, PTPS akan mengikuti apel siaga yang akan ditaja oleh Bawaslu terkait memasuki masa tenang. Pada masa tenang sudah tidak ada lagi kampanye langsung maupun tidak langsung dan terdapat penertiban atribut-atribut kampanye. PTPS juga diharapkan dan diwajibkan menjunjung tinggi nilai integritas dan kenetralannya dalam melakukan pengawasan di TPS. Lebih lanjut, PTPS untuk selalu tetap melakukan koordinasi dan komunikasi berkala pada PKD dan Panwascamnya dalam menjalankan tugas pengawasan. 

 

 

 

 

Pers Release