Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI TENTANG PENERTIBAN BAHAN KAMPANYE DAN APK

RAPAT KOORDINASI TENTANG PENERTIBAN BAHAN KAMPANYE DAN APK

RAPAT KOORDINASI TENTANG PERMASALAHAN PENERTIBAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) pada hari ini (10 Maret 2018), melakukan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder yaitu Polres Kota Prabumulih, Pol PP Kota Prabumulih, Kesbangpol Kota Prabumulih, Dinas Perkim Kota Prabumulih, Bagian umum Setda Kota Prabumulih serta Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Rapat ini diselengarakan sesuai dengan PKPU RI NO 4 TAHUN 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan No 03/PL.03.4-Kpt/16/PROV//II/2018 tentang Jadwal Kampanye, Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor : 27/HK.03.01-Kpt/1674/03-KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Dan Lokasi Penetapan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2018 Maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih melaksanakan agenda rapat koordinasi tentang Permasalahan Penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota Kota Prabumulih.

Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi antar pihak terkait serta bentuk partisipatif dalam menyelesaikan permasalahan penertiban bahan dan alat peraga kampanye yang ada di Kota Prabumulih. Sesuai dengan agenda, maka Panwaslu akan melakukan penertiban pada sabtu, 10 Maret 2018. Penertiban ini di fokuskan pada sepanjang jl. Jend. Sudirman mulai perbatasan Cambai hingga Perbatasan Muara Enim. Penertiban APK yang dilakukan di titik beratkan pada APK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikarenakan APK Calon Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan pasangan tunggal telah menempatkan APK sesuai dengan titik yang telah diatur oleh KPUD Kota Prabumulih.

Polres Kota Prabumulih dalam hal ini menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sebagai pendamping keamanan selama proses penertiban berlangsung agar tercipta situasi yang kondusif serta dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak yang berpartisipasi. Sementara Pol PP Kota Prabumulih akan ikut menurunkan personil dalam rangka penertiban ini dan berharap adanya pendampingan Panwaslu itu sendiri terhadap jenis atau ukuran APK yang mesti ditertibkan agar semua kegiatan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara Kesbangpol, Dinas Perkim dan Bagian Umum Setda Kota Prabumulih akan melakukan pendampingan dan turut berpartisipasi dalam melakukan Penertiban APK. Selanjutnya Dinas Perhubungan akan menurunkan personil dalam pelaksanaan penertiban ini. Penertiban APK ini didukung oleh seluruh pihak dengan memberikan bantuan berupa Mobil Pengangangkut Sampah, Mobil Crane serta Mobil Operasional Pol PP dan seluruh pihak terkait berharap bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan ini dapat berjalan aman, tertib, terkendali dan semoga melalui support dari semua pihak, Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Prabumulih dapat berjalan dengan lancar serta sesuai harapan.