Bawaslu Prabumulih Perkuat Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kesetaraan Hak Politik dan Pengawasan Partisipatif
|
Bawaslu Prabumulih Perkuat Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kesetaraan Hak Politik dan Pengawasan Partisipatif
Prabumulih, 27 Oktober 2026
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih memperkuat pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Disabilitas Kota Prabumulih Tahun 2026 di Sekretariat Yayasan Yakitara, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang diikuti 25 penyandang disabilitas dari beragam ragam disabilitas, mulai dari disabilitas sensorik rungu, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, dan lainnya ini menjadi bagian dari upaya membangun pemilu yang inklusif sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya menjaga kemandirian dan integritas dalam menggunakan hak pilih. Ia mengingatkan peserta agar tidak menukar suara dengan imbalan materi yang dapat merusak nilai demokrasi. “Jangan gadaikan suara Bapak-Ibu dengan sejumlah uang untuk lima tahun ke depan, entah itu Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, atau Rp500 ribu, karena segalanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat,” tegas Afan dalam sambutannya. Pesan tersebut menempatkan hak pilih bukan sekadar hak konstitusional, melainkan juga amanah yang harus digunakan secara bertanggung jawab, tanpa tekanan, paksaan, maupun iming-iming keuntungan sesaat.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Prabumulih sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Lia Siska Indriani, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria. Dalam kegiatan tersebut, Lia Siska Indriani menjadi penyaji materi yang menjelaskan hak politik penyandang disabilitas, aksesibilitas pemilu, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Materi yang disampaikan menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok yang harus memperoleh layanan, melainkan warga negara yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menentukan arah pemerintahan, menyampaikan aspirasi, serta mengambil bagian dalam menjaga integritas pemilu.
Landasan hukum kesetaraan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak politik penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, menentukan pilihan terhadap peserta pemilu, berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pemilu, memperoleh aksesibilitas sarana dan prasarana pemilu, serta mendapatkan pendidikan politik. Jaminan serupa ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta penyelenggara pemilu. Sementara itu, Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu mengatur penentuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, sedangkan Pasal 356 ayat (1) mengatur bahwa pemilih penyandang disabilitas netra, disabilitas fisik, dan pemilih dengan hambatan fisik lainnya dapat memperoleh bantuan saat memberikan suara atas permintaan mereka. Ketentuan ini menegaskan bahwa aksesibilitas bukan bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari pemenuhan hak yang setara.
Dalam pemaparannya, Lia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dapat menghambat partisipasi penyandang disabilitas, seperti keterbatasan akses informasi kepemiluan, persoalan pendataan pemilih, fasilitas TPS yang belum aksesibel, serta kurangnya pendidikan politik yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Karena itu, pemilu inklusif memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah, lembaga sosial, keluarga, hingga masyarakat. Informasi kepemiluan perlu disampaikan melalui cara yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh beragam ragam disabilitas, sementara sarana pemungutan suara harus memperhatikan kemudahan akses, kemandirian, kenyamanan, dan kerahasiaan pilihan pemilih.
Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan hak tersebut tidak berhenti pada jaminan regulasi. Melalui fungsi pencegahan dan pengawasan, Bawaslu mengawal proses pendataan pemilih, mendorong penyelenggaraan pemilu yang ramah disabilitas, memberikan pendidikan kepemiluan, serta menyampaikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada pihak terkait apabila ditemukan persoalan aksesibilitas sesuai dengan kewenangannya. Bawaslu juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif, baik dengan memberikan informasi awal, memantau tahapan pemilu, membantu mencegah potensi pelanggaran, maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu. Pelaporan dapat disampaikan melalui kantor atau jajaran pengawas pemilu sesuai wilayah dan kewenangannya, dengan memberikan informasi mengenai peristiwa yang diketahui serta bukti pendukung apabila tersedia. Masyarakat dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada petugas Bawaslu mengenai tata cara dan persyaratan laporan agar prosesnya dapat diakses dan dipahami dengan baik.
Keterlibatan masyarakat tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang menempatkan pendidikan politik dan kepemiluan serta pembentukan kader penggerak pengawasan sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas memiliki posisi penting sebagai subjek demokrasi yang mampu turut menjaga pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas. Partisipasi mereka tidak hanya diwujudkan dengan datang ke TPS pada hari pemungutan suara, tetapi juga melalui kepedulian terhadap proses pemilu, keberanian menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, serta keterlibatan dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang menghormati hak setiap warga negara.
Ketua Yayasan Yakitara, Syarifah, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut di lingkungan yayasan yang dipimpinnya. Ia berharap sosialisasi kepemiluan bagi penyandang disabilitas dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak peserta memperoleh pemahaman mengenai hak politik, proses pemilu, dan cara berpartisipasi dalam pengawasan. Dukungan lembaga sosial seperti Yakitara menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pendidikan demokrasi, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendekatan komunikasi dan pendampingan yang sesuai.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengawasan pemilu yang terbuka, inklusif, dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Penguatan pemahaman kepemiluan di kalangan penyandang disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak politik sekaligus membangun keberanian untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengawal demokrasi. Sebab, pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga oleh terjaminnya kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk menggunakan haknya secara bebas, mandiri, dan bermartabat.[fr]
fr