Lompat ke isi utama

Berita

PENERTIBAN RATUASAN APK YANG TAK SESUAI ATURAN

PENERTIBAN RATUASAN APK YANG TAK SESUAI ATURAN

PENERTIBAN RATUASAN APK YANG TAK SESUAI ATURAN

Panwaslu Kota Prabumulih bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian (Polres), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim), Bagian Umum, dan Kesatuan Bangsa dab Politik (Kesbangpol), melakukan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang tercantum dalam Keputusan KPU Sumsel No 03 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Prabumulih No 24 Tahun 2018 pada Hari Sabtu (10/03/2018).

Penertiban dilakukan disepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari Desa Pangkul Kecamatan Cambai hingga Tugu Patung Kuda Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Start awal Tim Gabungan berkumpul dan melakukan apel gabungan di halaman Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Prabumulih dan setelah selesai seluruh Tim kembali berkumpul ke Panwaslu kota Prabumulih.

Panwaskot sendri mengerahkan seluruh jajaranya untuk melakukan penertiban tersebut, tidak hanya Komisioner dan Sekretariat Panwaskot. Begitu juga Panwascam dan PPL Juga ikut terjun melakukan pembersihan APK yang melanggar.

Ketua Panwaskot, Herman Julaidi SH menerangkan, penertiban APK tersebut sudah sesuai aturan yang mengacu pada PKPU No 4/2017. Jelasnya, Pemasangan APK tersebut telah ditentukan Zonanya oleh KPU dengan jelas. Nah APK yang tidak sesuai ukuran dan juga dipasang tidak sesuai zona. Akhirnya, terpaksa ditertibkan sesuai aturan tersebut.

“Dalam penertiban tersebut, semua yang melanggar , kita lepas dan turunkan. Lanjutnya, terkecuali APK yang terpasang di posko pemenangan. Tidak dilepas, karena sesuai aturan diperbolehkan. APK tersebut, sementara disita dan disimpan setelah dilakukan penertiban.

“Selanjutnya, Sterilisasi APK ini dilingkungan Kecamatan dilanjutkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), untuk menertibkan APK dikecamatan dan Kelurahan Masing-masing.” Tegasnya.