Lindungi Anak, Jaga Demokrasi: Tidak Ada Tempat bagi Anak dalam Kampanye dan Politik Uang
|
Lindungi Anak, Jaga Demokrasi: Tidak Ada Tempat bagi Anak dalam Kampanye dan Politik Uang
Prabumulih, 23 Juli 2026 – Tawa riang anak-anak seharusnya terdengar di lingkungan keluarga, sekolah, taman bermain, maupun ruang-ruang yang mendukung tumbuh kembang mereka. Namun, di setiap penyelenggaraan pemilu, masih ditemukan anak-anak yang dibawa ke arena kampanye, mengenakan atribut partai politik, ikut berkonvoi di jalan raya, bahkan dijadikan bagian dari aktivitas politik yang sesungguhnya bukan menjadi dunia mereka.
Fenomena tersebut kerap dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal, keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis bukan hanya berpotensi mengganggu hak tumbuh kembang anak, tetapi juga merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Negara telah memberikan perlindungan yang tegas agar anak tidak menjadi objek kepentingan politik maupun alat untuk memperoleh dukungan elektoral.
Bagi Bawaslu Kota Prabumulih, menjaga anak agar tetap berada di luar kepentingan politik praktis merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi yang bermartabat. Demokrasi tidak hanya berbicara mengenai hak memilih dan dipilih, tetapi juga tentang penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara, termasuk hak anak untuk tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang tanpa tekanan maupun eksploitasi politik.
Perlindungan terhadap anak dalam penyelenggaraan pemilu memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui Pasal 280 ayat (2) huruf k, secara tegas melarang pelaksana, peserta, maupun tim kampanye mengikutsertakan warga negara yang belum memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye. Ketentuan ini menjadi pagar hukum agar anak tidak dijadikan bagian dari aktivitas politik yang belum menjadi hak dan tanggung jawab mereka.
FR