Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Anak, Jaga Demokrasi: Pelibatan Anak dalam Pemilu, Kampanye, dan Politik Uang Dilarang oleh Undang-Undang

Selain pelibatan dalam kampanye, anak juga harus dijauhkan dari praktik politik uang (money politics). Politik uang merupakan tindakan menjanjikan atau memberikan uang, barang, maupun bentuk keuntungan lainnya untuk memengaruhi pilihan politik seseorang. Apabila anak dilibatkan, baik sebagai penerima, perantara, maupun alat untuk membagikan uang atau barang kepada masyarakat, tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak dalam keg

Selain pelibatan dalam kampanye, anak juga harus dijauhkan dari praktik politik uang (money politics). Politik uang merupakan tindakan menjanjikan atau memberikan uang, barang, maupun bentuk keuntungan lainnya untuk memengaruhi pilihan politik seseorang. Apabila anak dilibatkan, baik sebagai penerima, perantara, maupun alat untuk membagikan uang atau barang kepada masyarakat, tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak dalam kegiatan politik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak lama mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam praktik politik uang merupakan bentuk penyalahgunaan anak yang harus dicegah bersama. 

Lindungi Anak, Jaga Demokrasi: Pelibatan Anak dalam Pemilu, Kampanye, dan Politik Uang Dilarang oleh Undang-Undang

Prabumulih, 24 Juli 2026 – Demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu, tetapi juga dari sejauh mana seluruh proses penyelenggaraannya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak anak. Oleh karena itu, pelibatan anak dalam kegiatan politik praktis, kampanye, maupun praktik politik uang merupakan tindakan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bawaslu Kota Prabumulih mengajak seluruh peserta pemilu, partai politik, tim kampanye, pasangan calon, simpatisan, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak dijadikan alat kepentingan politik. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi untuk kepentingan politik.

Larangan tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 280 ayat (2) huruf k, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa kampanye politik hanya diikuti oleh mereka yang telah memiliki hak konstitusional untuk memilih. 

Tidak hanya itu, perlindungan terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 15 huruf a, negara menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan ini menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan alat kampanye, diperalat untuk kepentingan politik tertentu, ataupun dieksploitasi demi memperoleh keuntungan elektoral. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dalam praktiknya, pelibatan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya membawa anak ke arena kampanye, mengenakan atribut partai kepada anak, menjadikan anak sebagai juru kampanye, meminta anak membagikan bahan kampanye, mengikutsertakan anak dalam konvoi kendaraan politik, hingga memanfaatkan anak sebagai objek promosi di media sosial untuk mendukung peserta pemilu. Semua bentuk tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur-unsur yang dilarang.

Selain pelibatan dalam kampanye, anak juga harus dijauhkan dari praktik politik uang (money politics). Politik uang merupakan tindakan menjanjikan atau memberikan uang, barang, maupun bentuk keuntungan lainnya untuk memengaruhi pilihan politik seseorang. Apabila anak dilibatkan, baik sebagai penerima, perantara, maupun alat untuk membagikan uang atau barang kepada masyarakat, tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak dalam kegiatan politik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak lama mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam praktik politik uang merupakan bentuk penyalahgunaan anak yang harus dicegah bersama. 

Secara khusus, praktik politik uang juga dilarang dalam berbagai peraturan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Larangan tersebut bertujuan menjaga kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan tanpa adanya tekanan maupun imbalan materi. Demokrasi yang sehat harus dibangun atas dasar gagasan, program, dan integritas, bukan karena transaksi politik yang merugikan masyarakat. 

Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan telah menjalin kerja sama untuk memperkuat pencegahan keterlibatan anak dalam setiap tahapan pemilu. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan ramah anak. 

Bagi Bawaslu Kota Prabumulih, menjaga anak dari pengaruh politik praktis merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi Indonesia. Anak-anak memiliki hak untuk belajar, bermain, memperoleh pendidikan, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman tanpa harus dibebani kepentingan politik orang dewasa. Pendidikan politik kepada anak seharusnya diberikan dalam bentuk penanaman nilai-nilai demokrasi, kejujuran, toleransi, dan tanggung jawab sebagai warga negara, bukan melalui keterlibatan langsung dalam aktivitas kampanye atau praktik politik uang.

Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses demokrasi. Dengan tidak melibatkan anak dalam kampanye politik maupun politik uang, masyarakat turut menjaga marwah demokrasi sekaligus mewujudkan Indonesia yang lebih ramah anak.

Bawaslu Kota Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Sebab, demokrasi yang bermartabat adalah demokrasi yang menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa eksploitasi politik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    • Pasal 280 ayat (2) huruf k: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak di bawah umur. 

  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    • Pasal 15 huruf a: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

    • Pasal 87: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik. 

FR