Lompat ke isi utama

Berita

12 PARTAI POLITIK DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT OLEH KPU KOTA PRABUMULIH

12 PARTAI POLITIK DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT OLEH KPU KOTA PRABUMULIH

PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

DI KOTA PRABUMULIH

Panwaslu Kota Prabumulih telah melakukan pengawasan Verifikasi Faktual pada 12 Partai Politik di Kota Prabumulih. 12 partai politik meliputi partai PKS, Hanura, Demokrat, Nasdem, PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, PPP, PKB, PKPI, dan PBB. Verifikasi Faktual dilakukan dengan mengacu pada 3 aspek yaitu domisili kantor partai politik, kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan.

Verifikasi Faktual dilakukan dari tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 1 Februari 2018. Adapun proses pengawasan Verifikasi Faktual ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kota Prabumulih (Herman Julaidi, SH.) anggota Panwaslu Kota Prabumulih dan jajaran Staf Panwaslu Kota Prabumulih dibagi dalam beberapa tim demi tercapainya proses Verifikasi secara terstruktur, efektif dan efisien. dan dari hasil verifikasi faktual ke-12 Parpol ini dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Prabumulih.