Bawaslu Prabumulih Dampingi KPU Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komitmen Bawaslu: Sinergitas Antar Lembaga
|
Bawaslu Prabumulih Dampingi KPU Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komitmen Bawaslu: Sinergitas Antar Lembaga
Prabumulih,18 September 2025
Bawaslu Kota Prabumulih mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 serta surat pemberitahuan KPU Prabumulih Nomor 054/PL.01.2-SD/1674/3/2025.
Anggota KPU Prabumulih Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Vini Nurtawilia, memimpin kegiatan tersebut bersama sejumlah staf KPU. Sedangkan Bawaslu Prabumulih turut hadir ialah jajaran staf yang terdiri dari Humas, staf Keuangan, serta staf Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H).
Pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Pasar 1, Kelurahan Pasar 2, dan Kelurahan Wonosari. Tim juga melakukan verifikasi langsung ke rumah warga yang terindikasi mengalami persoalan pada pemutakhiran data sebelumnya. Pada Kelurahan Pasar 1, rombongan diterima baik oleh Lurah Pasar 1 Prabumulih, Hj. Eka Apriani. Lurah pun turut andil dalam memeriksa kecocokan data warganya akan hal status kematian dan status keberadaannya. Rombongan pun turut didampingi pegawai kelurahan dalam proses pengecekan langsung ke lapangan.
Masalah yang menjadi perhatian meliputi data pemilih yang tidak sesuai, seperti pemilih yang sudah meninggal tetapi masih tercatat, data ganda, mau hidup atau sebaliknya, sekalipun juga identitas yang tidak diketahui keberadaannya tetapi tercatat ada. Rombongan juga turut berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.
Kegiatan Coklit Terbatas menjadi bagian penting untuk mendapatkan data pemilih yang akurat sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. “Koordinasi dan pelaksanaan coklit terbatas ini diharapkan menghasilkan daftar pemilih yang lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Vini di hadapan Bawaslu dan pihak kelurahan.
PDPB bertujuan untuk memastikan daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif, akurat, dan inklusif, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin hak pilihnya. Landasan hukum pelaksanaannya antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Bawaslu sendiri juga menekankan bahwa pengawasan PDPB harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Bawaslu hadir memastikan proses pemutakhiran data berlangsung transparan dan akuntabel, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Maka dari itu, sinergi antara KPU dan Bawaslu, diharapkan daftar pemilih di Kota Prabumulih pada pemilu mendatang dapat tersusun dengan lebih bersih, valid, dan bebas dari persoalan administrasi. [fr]
fr