Lompat ke isi utama

Berita

  SINERGI BAWASLU DENGAN KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN UNTUK PENGOPTIMALAN PERAN GAKKUMDU

Peserta aktif melakukan sesi tanya jawab dengan narasumber

 

            SINERGI BAWASLU DENGAN KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN UNTUK PENGOPTIMALAN PERAN GAKKUMDU

Prabumulih, 9 Desember 2023

Bawaslu Kota Prabumulih kembali mengadakan acara yang bertujuan untuk pencapaian terbaik peran Bawaslu itu sendiri bagi pelaksanaan Pemilu tahun 2024, acara itu adalah Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Program ini diadakan pada Sabtu, 9 Desember 2023 pukul 08.00 WIB di Hotel Gran Nikita Prabumulih. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Afan Sira Oktrisma setelah pemaparan laporan kegiatan yang dibacakan oleh Adi Satria selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari program ini agar pihak yang terlibat dalam kepengawasan kepemiluan pada sektor Gakkumdu yaitu Polres, Kejaksaan, dan Bawaslu lebih memahami dan mengerti arti peran dan tugas pokok serta fungsinya dalam menjalankan tugas terkait pelanggaran pidana pemilu atau laporan masyarakat.

Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu, hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan. 

Pada kesempatan rapat ini, terdapat narasumber yang menjadi pembicara dalam memaparkan materi-materinya terkait Gakkumdu di antaranya adalah, pihak Polres Prabumulih, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa dan Kejaksaaan Negeri Prabumulih. Pada pemaparan yang disampaikan IPDA Haryoni Amin, SH Kanit IDIK IV Satreskrim Polres Prabumulih, “Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.”

Sementara menurut presentasi bahan kerja yang disampaikan oleh Arliansyah dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, adalah menitikberatkan atas peran jaksa bersama penyidik dalam penerimaan laporan atau temuan, kajian pelanggaran pemilihan, pra-penuntutan penanganan perkara tindak pidana pemilu, peran penuntutan hingga pelaksanaan putusan. “Kami semua bergerak dan berpedoman berlandaskan hukum UURI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UURI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UURI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “ terangnya. 

Untuk klasifikasi struktural Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota khususnya Prabumulih, terdiri atas 4 komponen utama yaitu Penasehat yang diduduki oleh Kejari, Pembina oleh Kasi Pidum, Koordinator oleh Kasi Pidum, dan Anggota oleh para jaksa di Kejari itu sendiri berdasar atas surat perintah atau rekomendasi yang diberikan. 

Rapat ini diikuti oleh seluruh Panwascam ke-Kota Prabumulih, Camat se-Kota Prabumulih, KNPI, Karang Taruna, BKPRMI, DMI, KAHMI, HMI, awak media lokal, dan BEM UNPRA. Keikutsertaan dan undangan kepada lembaga atau pun ormas di luar Bawaslu diharapkan menjadi pioneer atau pemicu partisipasi aktif pengawasan dan pelaporan dari masyarakat sipil kepada Bawaslu.  [fr]