Lompat ke isi utama

Berita

Setara di Hadapan Demokrasi: Disabilitas Prabumulih Diperkuat Pemahamannya oleh Bawaslu

Hadir sebagai pemateri, Dra. Massuryati, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama sebagaimana dijamin oleh UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hadir sebagai pemateri, Dra. Massuryati, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama sebagaimana dijamin oleh UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Setara di Hadapan Demokrasi: Disabilitas Prabumulih Diperkuat Pemahamannya oleh Bawaslu

PRABUMULIH 18/11/2025 — Bawaslu Kota Prabumulih menegaskan komitmennya menghadirkan pemilu yang inklusif bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas, yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 di Kantor Bawaslu Prabumulih.

Kegiatan tersebut menghadirkan 20 penyandang disabilitas dari berbagai kategori, yang dikoordinatori oleh Yayasan Yakitara Prabumulih, sebagai upaya memperkuat literasi kepemiluan, pemahaman hak pilih, serta mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.

Dalam laporan kegiatannya, Adi Satria, Koordinator Sekretariat Bawaslu Prabumulih, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas dalam memahami hak pilih dan kehadiran mereka di TPS, memberikan edukasi mengenai penguatan hak politik, mendorong penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik, serta memastikan mereka memperoleh informasi kepemiluan yang akurat, mudah dipahami, dan tidak diskriminatif.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, didampingi jajaran anggota Bawaslu yakni Lia Siska Indriani, Bery Andika, dan Adi Satria, SH., selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Prabumulih. Dihadiri pula Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, Dra. Massuryati. 

Dalam sambutannya, Afan memberikan apresiasi atas partisipasi Yayasan Yakitara serta kehadiran para penyandang disabilitas yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dalam menentukan arah politik dan masa depan Prabumulih. “Silahkan kalian bertanya atau ragu-ragu terhadap proses pemilu dan tanyakan kepada kami, ataukah ada yang pernah tersinggung di kala Pemilu 2024 yang telah lalu, silakan disampaikan kepada kami,” ucap Afan membuka dialog. 

Ia menambahkan, “Suara Bapak/Ibu menentukan masa depan politik Prabumulih.” Afan pun menekankan bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak suara. “Jangan jadikan alasan keterbatasan atau disabilitas Bapak dan Ibu menjadi halangan memberikan hak pilih,” tegasnya.

Hadir sebagai pemateri, Dra. Massuryati, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama sebagaimana dijamin oleh UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menekankan bahwa pelayanan kepada pemilih disabilitas harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih sensitif serta menyediakan fasilitas yang memadai.  “Perlakuan bahasa isyarat belum terpenuhi bagi para petugas KPPS dan belum ada yang piawai dari segi petugasnya,” ujarnya, menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas petugas di lapangan. 

Bawaslu menegaskan bahwa demokrasi yang kuat hanya dapat terwujud jika semua warga negara dapat berpartisipasi setara, termasuk para penyandang disabilitas. [fr]

fr