Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PLENO TERBUKA KPU PAPARKAN JUMLAH DPS PRABUMULIH 144.325 ORANG UNTUK PILKADA MENDATANG

Penerimaan Berita Acara Pleno KPU kepada Bawaslu Prabumulih

Bawaslu Prabumulih menerima hasil berita acara rapat pleno KPU terkait jumlah DPS Pilkada mendatang

Prabumulih, 11 Agustus 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Prabumulih menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Prabumulih di Hotel Grand Nikita Prabumulih Ahad, (11/8/2024). 

Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Kota Prabumulih Martadinata didampingi Komisioner KPU Agus Salim, Resa Amilia dan Vini Nurtawilia. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menginformasikan kepada masyakat apa yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih sehingga diformulasikan dengan jumlah daftar pemilih sementara untuk saat ini bagi Pilkada 27 November mendatang.

Pada rapat pleno tersebut KPU Kota Prabumulih memaparkan dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bagi Pilkada mendatang untuk Kota Prabumulih sebanyak 144.325 orang dengan komposisi jumlah laki-laki sebanyak 71.037 orang dan perempuan 73.288 orang. Untuk informasi, rincian itu terdiri dari 6 kecamatan se-kota Prabumulih yaitu Kecamatan Prabumulih Timur tercatat jumlah pemilih tertinggi sebanyak 58.343 orang. Kecamatan Prabumulih Utara dengan jumlah 23.169 orang, Kecamatan Prabumulih Barat berjumlah 22.402 orang, Kecamatan Prabumulih Selatan berjumlah 15.780 orang, Kecamatan Cambai sebanyak 14.679 orang, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah sebanyak 9.952 orang.

Sempena dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma menyampaikan beberapa himbauan dan permintaan kepada KPU Kota Prabumulih agar data yang disusun dapat  memperhatikan tata cara dan prosedur yang sesuai regulasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku. "Kami meminta agar kawan - kawan KPU transparan dan terbuka terkait data daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disebabkan apa, alamatnya  dimana, yah minimal by name, by address, karena dari data tersebut juga kami akan melakukan uji petik di lapangan guna memastikan keakuratan data tersebut, " ujarnya. 

Martadinata menyambut baik permohonan uji sampling yang akan dilakukan oleh Bawaslu Prabumulih karena sesuai mekanisme yang ada,  Bawaslu memiliki wewenang untuk mencermati dan memantau daftar pemilih sementara (DPS).Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Lia Siska Indriani, S.Pd, turut pula memberikan beberapa tanggapan dan masukan terhadap KPU dalam rapat pleno tersebut. Lia meminta agar KPU benar-benar memperhatikan keakuratan dan keabsahan data. “Saya sangat menekankan kepada KPU  agar pemilih ganda yang sudah di-TMS-kan di wilayah Prabumulih sebagaimana yang dinyatakan ganda pada pengecekan data Sidalih pada skala nasional, sudah resmi terdaftar di tempat barunya, sehingga jangan sampai ada hak pilih masyarakat yang dihilangkan.”

Adapun pihak-pihak yang hadir dan terundang dalam rapat tersebut adalah  TNI/Polri, Kepala Kesbangpol Kota Prabumulih, Disdukcapil Prabumulih, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, para perwakilan partai-partai politik, Ketua PPK se- Kota Prabumulih serta tamu undangan lainnya. [fr]