Lompat ke isi utama

Berita

PERBEDAAN PEMILU DAN PILKADA 2024 YANG PERLU DIKETAHUI

Perbedaan Pemilu dan Pilkada 2024

PERBEDAAN PEMILU DAN PILKADA 2024 YANG PERLU DIKETAHUI

 

 

Prabumulih, 19 Oktober 2024

Pemilu dan Pilkada sama-sama digelar setiap lima tahun sekali. Meskipun digelar setiap lima tahun sekali, ternyata Pilkada dan Pemilu berbeda. Pilkada dan Pemilu merupakan proses demokrasi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Lalu apa pula perbedaan Pemilu dan Pilkada. 


Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti yang tertuang dalam Perarturan KPU No 8 Tahun 2022, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur.  Hal itu sesuai dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah. Dicatat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti pemilihan gubernur untuk wilayah provinsi, bupati untuk wilayah kabupaten dan wali kota untuk wilayah kota. 


Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang mencolok dalam aspek pemilihan pemimpin. Pemilu meliputi seluruh wilayah Indonesia dan menitikberatkan pada pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional, seperti presiden, DPR, DPD, dan DPRD sehingga pemilihan ini mengatur tatanan pemimpin di tingkat nasional. Sedangkan pilkada berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota sehingga, warga memilih kepala daerah serta wakilnya yang akan mengurus pemerintahan di tingkat daerah setempat.

Dari hasil pemilihan, dapat disimpulkan bahwa pemilu memiliki potensi untuk memengaruhi kekuatan politik di tingkat nasional dan pembentukan pemerintahan pusat, sedangkan hasil pilkada lebih memengaruhi tatanan politik di tingkat lokal, termasuk kebijakan dan program pembangunan di daerah setempat.

Adapun Undang-Undang terkait Pemilu dan Pilkada dapat kita: 

  1. UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

  2. 2. Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

  3. 3. UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Hukum. 

  4. 4. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

  5. 5. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

  6. 6. UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang 

  7. 7. UU Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang 

  8.  8. UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

  9. 9. UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

  10. 10. UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPRD


    Melalui Pemilu dan Pilkada, rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, menjalankan hak suara mereka, dan memilih pemimpin serta perwakilan yang akan mewakili kepentingan mereka. Dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi, pemilihan umum menjadi tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. 







     

[fr]