Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PSU Boven Digoel-Papsel Harus dengan Cara Luar Biasa

Kehadiran seluruh jajaran pengawas pemilu di Boven Digoel merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi dan adalah bentuk kewajiban dalam proses berdemokrasi.

Pengawasan PSU Boven Digoel-Papsel Harus dengan Cara Luar Biasa

 

Boven Digoel-Papsel, (5/8/2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel harus dilakukan secara luar biasa. “Karena PSU ini luar biasa, maka cara mengawasi dan menyelenggarakan juga harus luar biasa. Penguatan pengawasan harus dilakukan berkali-kali lipat. Tidak boleh mengawasi hal yang luar biasa dengan cara yang biasa-biasa saja,” ujarnya saat memberikan pengarahan terkait PSU di kantor Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Selasa (5/8/2025)

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan PSU tidak bisa disamakan dengan pemungutan suara reguler. Oleh karena itu, pola pengawasan yang diterapkan juga harus sesuai dengan aturan yang ada. Karena situasinya adalah berbentuk khusus, maka PSU adalah mekanisme koreksi. Jadi, tidak boleh ada kesalahan yang kemudian harus dikoreksi kembali. Segala tahapan harus dipastikan berjalan sesuai tata aturan yang berlaku. 

Lolly menyampaikan bahwa ada tiga pedoman utama yang harus dijadikan acuan dalam mengawasi PSU. "Pertama, akurasi data pemilih sebagai prioritas utama. Kedua, antisipasi praktik politik uang yang jadi potensi pidana pemilu. Ketiga, kepatuhan terhadap prosedur dan mitigasi dini," ungkap Lolly.

Selain tiga poin utama tersebut, terdapat juga hal yang menekankan pentingnya koordinasi antar pihak agar tidak terjadi miskomunikasi selama pelaksanaan PSU. Koordinasi semua pihak harus berjalan dengan baik. Jangan sampai ada informasi yang tidak tersampaikan atau disalahartikan, tambahnya.

Kehadiran seluruh jajaran pengawas pemilu di Boven Digoel merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi dan adalah bentuk kewajiban dalam proses berdemokrasi.