Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih

Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

 

 

Prabumulih, 20 November 2024 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih,

Tentang penanganan masalah hukum dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 20 November 2024.

Penandatanganan MoU ini tidak hanya sekadar formalitas, 

Tetapi merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang berasal dari hibah pemerintah. 

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH. 

Acara yang berlangsung di Kayu Manis & Resto ini dihadiri oleh komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika, 

Kasi Datun Kejari Prabumulih, Erwina Mea Dimatnusa SH MH, Kasi Pidum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menekankan bahwa pendampingan dari kejaksaan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. 

"Kami sangat sadar kami butuh pendampingan dari pihak kejaksaan dalam rangka pencegahan-pencegahan, 

Serta pendokumentasian dan penggunaan anggaran keuangan negara jangan sampai melanggar peraturan," ungkap Afan Sira Oktrisma ketika diwawancarai usai penandatanganan MoU.

Dikatakannya, Bawaslu Prabumulih menyadari bahwa pengelolaan keuangan yang baik sangat penting untuk menjaga integritas Lembaga,

Dan untuk memastikan bahwa anggaran yang diterima dapat dipertanggungjawabkan secara transparan

“MoU ini juga bertujuan untuk memberikan masukan dan bimbingan hukum dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran,” ujar Afan Sira Oktrisma.

Setelah penandatanganan MoU, Afan Sira Oktrisma menjelaskan bahwa Bawaslu akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. 

"Akan aktif berkoordinasi dan berkonsultasi, apakah kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak," tambahnya. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH, menuturkan,

MoU antara Bawaslu dan Kejari Prabumulih tersebut berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) khususnya dalam hal pengelolaan anggaran. 

"Kejaksaan dalam hal ini nanti jaksa pengacara negara akan hadir bekerjasama dengan teman-teman Bawaslu," ucapnya. 

Khristia Lutfiasandi menegaskan bahwa anggaran yang diterima oleh Bawaslu berasal dari hibah pemerintah Kota Prabumulih, 

Sehingga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang ada dan transparan. 

"Karena anggaran yang diterima kawan-kawan Bawaslu ini adalah uang dari pemerintah kota Prabumulih," tegasnya.

Kepala Kejaksaan juga memberikan penilaian positif terhadap pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Prabumulih. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, semuanya masih berjalan normatif.

Masih berjalan sebagaimana mestinya, dan kami lihat yang dikerjakan kawan-kawan Bawaslu masih sesuai norma-norma yang ada," pungkasnya. 

fr