PANWASLU MENGAWASI PELAKSANAAN COKLIT SERENTAK 2018
|
Panwaslu Mengawasi pelaksanaan coklit serentak 2018
Pelaksanaan pesta pemilihan kepala daerah sudah semakin dekat, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM), dan Panwaslu Kota Prabumulih melakukan Koordinasi dan Pengawasan bersama KPUD Kota Prabumulih melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk kota Prabumulih. Di 6 kecamatan mulai dari kecamatan Prabumulih Timur, kecamatan Prabumulih Barat, kecamatan Prabumulih Selatan, kecamatan P rabumulih utara, kecamatan cambai dan kecamatan rambang kapak tengah (RKT) akan dilaksanakan kegiatan coklit secara door to door secara keseluruhan di kota prabumulih.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPUD kota Prabumulih serta berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) dan Panwaslu kota Prabumulih dalam rangka menyusun secara akurat jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 2018 dan sebagai acuan penyelenggaraan pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Coklit itu sendiri tidak hanya menentukan jumlah Pemilih akan tetapi juga sekaligus sebuah Sosialisasi dan Pendidikan pemilih berbasis keluarga terhadap masyarakat mengenai penyelengaraan Pilkada tahun 2018.
Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dilaksanakan pada 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018. Pelaporan hasil coklit itu sendiri dilaksanakan secara berkala, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM), dan Panwaslu Kota Prabumulih melakukan Monitoring pengawasan selama tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Berlangsung.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) itu sendiri sebagai bentuk Pengawasan Pemilu terhadap daftar pemilih tetap (DPT) serta meningkatkan kualitas data Pemilih yang akan menyelenggarakan Pemilu Tahun 2018 dan mengajak masyarakat untuk mengetahui apabila dirinya terdaftar sebagai Pemilih. Pengawasan coklit tentunya bertujuan mencocokkan data dari KPU terhadap kondisi dilapangan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan bertambah atau justru berkurang karena terdapat Pemilih Potensial pada Kartu Keluarga yang baru memiliki KTP, terdaftar sebagai Pemilih Pemula atau anggota keluarga yang diterima menjadi TNI atau POLRI tidak dapat memberikan suaranya karena institusi POLRI maupun TNI yang bersikap netral. Dan juga bagi keluarga yang melakukan pindahan rumah, mereka tetap bisa manyalurkan hak pilinya dengan syarat mendapat kan Surat Keterangan Domisili dari DUKCAPIL setempat. Kegiatan Coklit (Pencocokan dan penelitian) dilaksanakan secara serentak se-Indonesia terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, demi lancarnya Pelaksanaan Pesta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. (Juanda/Irvan Dkk).