Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Integritas Demokrasi Dimulai dari Penolakan Politik Uang

Dalam berbagai tahapan Pemilu, politik uang berpotensi muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, sembako, hingga pemberian bantuan yang disertai ajakan memilih calon tertentu.

Dalam berbagai tahapan Pemilu, politik uang berpotensi muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, sembako, hingga pemberian bantuan yang disertai ajakan memilih calon tertentu.

Menjaga Integritas Demokrasi Dimulai dari Penolakan Politik Uang

PRABUMULIH 15/6/2026 – Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, tetapi juga oleh kualitas pilihan yang diambil secara bebas tanpa intervensi maupun iming-iming materi. Oleh karena itu, penolakan terhadap praktik politik uang menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Politik uang merupakan segala bentuk pemberian atau janji berupa uang, barang, maupun fasilitas tertentu yang bertujuan memengaruhi pilihan politik seseorang. Praktik tersebut tidak hanya merusak integritas Pemilu, tetapi juga menghilangkan esensi demokrasi yang mengedepankan kebebasan memilih berdasarkan hati nurani.

Dalam berbagai tahapan Pemilu, politik uang berpotensi muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, sembako, hingga pemberian bantuan yang disertai ajakan memilih calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menegaskan bahwa upaya pemberantasan politik uang tidak dapat hanya mengandalkan aparat pengawas, tetapi membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat.

"Demokrasi yang berkualitas lahir dari pilihan yang bebas, bukan karena transaksi. Menolak politik uang merupakan bentuk keberanian masyarakat menjaga masa depan daerah dan bangsa," ujarnya.

Larangan politik uang telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta ketentuan pidana yang mengatur pemberi maupun penerima apabila memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Bawaslu Kota Prabumulih mengajak masyarakat untuk berani menolak setiap bentuk politik uang sekaligus melaporkannya apabila menemukan dugaan pelanggaran.

fr