Lompat ke isi utama

Berita

MEMASUKI TAHAPAN PILKADA 2024, BAWASLU KOTA PRABUMULIH LUNCURKAN POSKO KAWAL HAK PILIH

Anggota Bawaslu Sumatera Selatan, Dra. Massuryati memberikan ucapan pada apel launching posko kawal hak pilih

Prabumulih, 27 Juni 2024

Bawaslu Prabumulih menggelar Apel Patroli Kawal Hal Pilih sempena melakukan peluncuran  pembukaan Posko Kawal Hak Pilih bagi Pilkada Serentak November 2024 mendatang pada Kamis, 27 Juni 2024 di halaman Sekretariat  Bawaslu Prabumulih. Apel dan peluncuran ini dilakukan dengan mengkehendaki agar seluruh Panwascam dan PKD yang telah dilantik untuk dapat segera melakukan pengawasan pada proses Tahapan Coklit (Tahapan Pemutakhiran Data yang dilakukan oleh Pantarlih terhadap seluruh kecamatan yang ada di Prabumulih. 

Apel patroli yang dipimpin Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Lia Siska Indriani, S.Pd. CMed dan Bery Andika, SE. Turut pula dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sumatera Selatan, Dra. Massuryati dalam perjalanan dinasnya setelah memantau proses kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten PALI sebelumnya. Bagi Massuryati selaku Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas dalam ucapannya, kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Massuryati menyampaikan amanat dan mengimbau kepada seluruh Panwascam terlantik Kota Prabumulih agar memaksimalkan pengawasan pencoklitan penyusunan data pemilih untuk pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Tidak hanya itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir ini juga mengimbau seluruh Panwascam dan jajaran agar memahami aturan dan regulasi dalam melakukan pengawasan melekat (waskat) pada proses pencoklitan dilakukan Petugas Pantarlih. "Sebagai Badan Pengawas Pemilu jajaran Bawaslu harus benar-benar memahami regulasi dan aturan yang berlaku, kita sebagai pengawas jangan sampai Panwascam dan PKD tidak memahami aturan dan regulasi yang sedang berjalan," ujarnya.

Pilkada berdasar hukum dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pilkada dan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Oleh sebab itu, Panwascam dan PKD diminta untuk lebih memahami dan banyak membaca tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memiliki kesepahaman pemikiran dengan PPK dan PPS. 

Begitu juga dengan proses pencoklitan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang juga harus dilakukan pengawasan secara melekat sehingga tidak ada kesalahan pada kedepannya. Termasuk pula di antaranya adalah para Petugas Pantarlih tersebut adalah orang yang benar-benar memiliki SK dan dilantik keberadaan tanggung jawab tugasnya oleh KPU sebagai penanggung jawab utama mereka.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma juga meminta Panwascam hingga PKD untuk bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku. Ia menyampaikan bahwa agar tidak ada lagi laporan yang menyebutkan bahwa terdapat warga yang hak pilihnya tidak terdata saat pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Seiring itu pula, Lia Siska Indriani, S.Pd menyatakan bahwa patrol pengawasan ini akan dilakukan sebulan penuh dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 oleh Bawaslu dan perangkat turunan ke bawahnya. [fr]

fr