Lompat ke isi utama

Berita

KPU Prabumulih Lakukan Audiensi ke Bawaslu Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Prabumulih menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan berbasis data dan partisipasi publik.

KPU Prabumulih Lakukan Audiensi ke Bawaslu Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

 

Prabumulih, 1 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih melakukan audiensi ke kantor Bawaslu Kota Prabumulih dalam rangka penguatan sinergi pengawasan dan koordinasi terkait Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Hal ini sejalan dengan  implementasi Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Audiensi yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Prabumulih, Vini Nurtawilia dan Resa Amilia beserta staf, dan diterima langsung oleh Lia Siska Indriani, S.Pd., selaku Anggota Bawaslu Kota Prabumulih.

KPU Prabumulih yang dipimpin oleh Vini Nurtawilia menyatakan pada audiensi itu bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi minimal tiga bulan sekali dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, dan instansi terkait lainnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “ Tentunya kami akan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu dalam usaha pemutakhiran data ini,” ucap Vini. 

Dalam pertemuan itu, Lia menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengawasan yang responsif dan kolaboratif. “Bawaslu Kota Prabumulih siap memperkuat sinergi dengan KPU dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel. Kami menjalankan mandat sesuai edaran SE No. 29 Tahun 2025, dengan pendekatan pengawasan partisipatif dan menyeluruh,” ujar Lia.

Untuk diketahui bahwa dalam Surat Edaran No.29 Tahun 2025 ini disusun sebagai pedoman teknis pengawasan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU. Di dalamnya diatur langkah strategis bagi Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:

  • Upaya pencegahan melalui konsolidasi data, peta kerawanan hak pilih, dan pembukaan posko pengaduan masyarakat.

  • Pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran dan rekapitulasi data hasil PDPB.

  • Uji petik terhadap data pemilih yang telah ditetapkan KPU, termasuk pelibatan dinas terkait hingga RT/RW.

  • Tindak lanjut hasil pengawasan, baik dalam bentuk saran perbaikan maupun pencatatan dugaan pelanggaran.

  • Laporan berkala setiap tiga bulan dari Bawaslu Kota ke Bawaslu Provinsi dan seterusnya ke Bawaslu RI.

Di tengah audiensi ini, Bawaslu Kota Prabumulih turut memperkenalkan istilah baru, yakni "Sinergi Elektoral Berkelanjutan" yaitu komitmen bersama antara lembaga penyelenggara pemilu untuk secara terus-menerus memperbarui, mengawasi, dan memperkuat keabsahan daftar pemilih. Sinergi ini menjadi pilar utama dalam menjamin kualitas demokrasi elektoral yang transparan dan inklusif. Bawaslu Kota Prabumulih menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan berbasis data dan partisipasi publik. Hal ini dianggap penting untuk meminimalkan potensi pemilih tidak memenuhi syarat, ganda, maupun ketidaksesuaian data kependudukan.

fr