Ketua Bawaslu RI Imbau Daerah Evaluasi Regulasi Pemilihan: "Cegah Ketidakpastian Hukum"
|
YOGYAKARTA, 4/3/2015– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau jajaran Bawaslu di tingkat daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi Undang-Undang Pemilihan. Evaluasi ini dinilai penting demi menghindari ketidakpastian hukum yang masih terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Untuk menunjang tujuan hukum, evaluasi diperlukan agar tercapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam forum Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara daring pada Selasa (4/3/2025).
Regulasi Masih Menyisakan Masalah di Lapangan
Bagja menyoroti berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang disebabkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ia menilai regulasi yang kurang jelas dapat memicu perbedaan penafsiran hukum dan bahkan sengketa pemilihan.
Salah satu contoh yang diungkap adalah polemik terkait pencalonan dalam Pemilihan 2024, termasuk syarat mantan narapidana, keabsahan ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga administrasi kependudukan. Masalah ini, menurutnya, bahkan memicu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Di Papua misalnya, PSU terjadi di seluruh TPS karena surat keterangan domisili yang bermasalah. Ketika diuji dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, surat itu tak bisa dibuktikan kebenarannya,” tegas Bagja.
Pedoman Penanganan Sengketa Akan Disusun
Menanggapi kompleksitas tersebut, Bagja menyebut Bawaslu RI telah menginstruksikan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) serta Divisi Hukum untuk menyusun pedoman teknis pengambilan keputusan dalam penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilihan.
“Pedoman itu akan kami korelasikan langsung dengan kasus-kasus konkret yang telah terjadi di lapangan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap proses pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan bisa lebih pasti dan adil secara hukum, sekaligus memberi arah yang jelas bagi para pengawas pemilu di daerah. [fr]
fr