Lompat ke isi utama

Berita

KABAR GEMBIRA!, REKRUTMEN PTPS PILKADA SERENTAK SE-PRABUMULIH DIBUKA 12-28 SEPTEMBER 2024, WARGA DIPERSILAHKAN MENDAFTAR

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya oleh Panwaslu Kecamatan setempat dimana domisili pelamar berada sesuai KTP

Bawaslu membuka kesempatan sebagai PTPS untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang

 

Prabumulih, 12 September 2024

Kabar gembira bagi masyarakat Kota Prabumulih yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih membuka pendaftaran PTPS untuk Kota Prabumulih dan akan menerima sebanyak 281 orang atau tiap TPS satu orang. 

Untuk tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas mulai tanggal 12-28 September 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas tersebut termasuk pada Gelombang Pertama (G1). Sementara, jika kuota kebutuhan akan calon PTPS se-Kota Prabumulih belum mencukupi maka akan dibuka Gelombang Kedua (G2) pada 1-10 Oktober 2024. Pelaksanaan pendaftaran dan seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan yang ada di Prabumulih. 

Adapun rangkaian timeline rekrutmen PTPS ini meliputi pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) pada 12-28 September 2024, penelitian kelengkapan berkas 12-28 September 2024, pengumuman perpanjangan penerimaan berkas 29 September- 1 Oktober 2024, perpanjangan pendaftaran dan peneriman berkas (G2) 1-10 Oktober 2024, pengumuman kelulusan administrasi 11 Oktober 2024, tanggapan masyarakat 12 Oktober- 2 November 2024, wawancara 12-22 Oktober 2024, pengumuman calon terpilih 23-25 Oktober 2024, pelantikan PTPS 3-4 November 2024 dan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas 5-20 November 2024.

Rekrutmen ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024. Pembukaan rekrutmen PTPS ini berlaku serentak di Indonesia yaitu mulai 12-28 September 2024. Untuk wilayah Kota Prabumulih sendiri, perekrutan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan, sehingga siapa saja warga Kota Prabumulih yang ingin mendaftar dipersilahkan untuk datang melamar dengan mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. 

Secara umum, terkait persyaratan menjadi PTPS ini adalah merupakan Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta juga citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 

Kemudian, calon PTPS ini harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selain itu pula, para pelamar wajib dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

“Pengumuman kelulusan administrasi, adalah pada 11 Oktober 2024 dan akan ada sesi penilaian dari wawancara yang dilakukan oleh panitia kecamatan pada 12-22 Oktober 2024,” ujar Adi Satria, SH selaku Korsek Bawaslu Kota Prabumulih di sela rapatnya bersama Panwascam terkait perihal perekrutan ini. Anggota Bawaslu Kota Prabumulih sangat mengharapkan antusias masyarakat Prabumulih dalam hal ini. Senada dengan yang disampaikan Bery Andika, SE, “ Siapa saja boleh mendaftar dan Panwascam selaku panitia harus benar-benar adil serta selektif dalam melakukan perekrutan, kami dari sekretariat kota akan memantau juga.” Kepada para pelamar juga harus mempersiapakan berkas dengan lengkap, jangan sampai gagal di administrasi sebelum wawancara. [fr]

[fr]