Lompat ke isi utama

Berita

HADAPI MASA TENANG, BAWASLU PRABUMULIH TERTIBKAN APK MELANGGAR

Sejumlah personel dari TNI/POLRI, Satpol PP, Dishub, Dinas Perkim, PKD dan Panwascam se-Kota Prabumulih berbaris mendengarkan amanat apel dari Ketua Bawaslu Prabumulih

Prabumulih, Ahad 11 Februari 2024

Bawaslu Kota Prabumulih melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi (APK dan APS) yang tersebar di segala sudut dan penjuru Kota Prabumulih pada Ahad, 11 Februari 2024. Penertiban ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu secara langsung, Afan Sira pada permulaan apel penyebaran tim pukul 08.00 WIB di depan halaman Bawaslu Prabumulih. Kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut hasil Apel Siaga Tahapan Pengawasan dan Pemungutan Suara Kota Prabumulih yang melibatkan unsur PTPS di Taman Kota Prabujaya. Dalam penyampaian dan arahan yang ia sampaikan ke hadapan para peserta apel, ia mengharapkan agar penertiban ini berjalan lancar dan baik. Tambahnya pula bahwa segala bentuk atribut APK yang saat ini belum diturunkan oleh pihak caleg dan partai wajib diturunkan hari ini juga karena sudah melanggar masa tenang yang. Masa tenang sendiri telah berdasar secara hukum oleh Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 (Pasal 1 Angka 10). Rentang waktu masa tenang sendiri adalah berlangsung 3 hari dari 11-14 Februari 2024. 

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meliputi:

  •  pertemuan terbatas
  •  pertemuan tatap muka
  • penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
  • pemasangan alat peraga APK/APS di tempat umum
  • iklan media sosial
  • iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan rapat umum internal 
  • debat calon legislatif
  • kegiatan lain yang dipandang melanggar menyalahi undang-undang kepemiluan

 

Adapun tim penertiban terdiri dari tiga kelompok yang akan menertibkan APK yang terpampang dari Tugu Air Mancur hingga perbatasan dengan Muara Enim di Kelurahan Tanah Puteh-Prabumulih Barat, dilanjutkan dengan daerah Pangkul, Jalan Lingkar Timur lalu ke Tugu Patih Galung-Prabumulih Barat. Kemudian dimulai rute dari Tugu Jogja, Padat Karya, Patung Kuda, Jalan Kaca Piring, Bakaran, Sukaraja, hingga Tanjung Raman dan berakhir di Desa Jungai Rambang Kapak Tengah. 

Pada proses implementasi penertiban APK ini, Bawaslu Prabumulih dibantu secara teknis oleh Dinas Permukiman dan Perumahan, Dinas Perhubungan, TNI/POLRI, Satpol PP, Panwascam, PKD, dan Staf Panwaslu Kecamatan dengan total personel 138 orang. Semua elemen yang terlibat bahu-membahu membantu satu sama lain dengan perangkat dan alat yang telah dibekalkan. Terdapat pula mobil crane dan mobil truk guna melepaskan APK yang besar di tempat tinggi dan mengangkut hasil penertiban. 

Bawaslu Prabumulih telah mengamankan APK dan APS sebanyak 3752 lembar atribut yang berbentuk baliho, bendera, banner, spanduk, dan sejenisnya. Kesemua atribut tersebut telah dikumpulkan dan didata oleh Bawaslu Prabumulih sebagai barang bukti. Sepanjang penertiban APK ini, Bawaslu banyak menemukan atribut-atribut yang melanggar undang-undang tata kota karena banyak dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, lampu lalu lintas, sekolah, instansi pemerintahan, dan tempat lain yang telah diatur undang-undang peletakannya tetapi tak diindahkan oleh pihak caleg dan partai. [fr]

[fr]