Lompat ke isi utama

Berita

HADAPI MASA DAN PENGAWASAN KAMPANYE, BAWASLU PRABUMULIH SIAP SIAGA

Peserta mengikuti kegiatan di Gran Nikita

HADAPI MASA DAN PENGAWASAN KAMPANYE, BAWASLU PRABUMULIH SIAP SIAGA 

 

Prabumulih,  Sabtu, 2 Desember 2023 

Pelaksanaan kampanye pemilihan umum 2024, baik untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun pemilihan legislatif (pileg) masih tetap berjalan untuk dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Untuk itu, Bawaslu Kota Prabumulih mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Masa Kampanye pada Sabtu, 2 Desember 2023 di Hotel Gran Nikita Prabumulih-Sumatera Selatan. 

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Masa Kampanye ini dibuka oleh Afan Sira Oktrisma selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang didampingi pula oleh Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Lia Siska Indriani serta Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bery Andika. Pada penyampaian yang dipaparkan oleh Afan Sira  Oktrisma ini, dalam menjalankan tugas dan wewenang mengawasi setiap tahapan pemilu, apa yang dilakukan Panwascam sebetulnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pemantau pemilu atau pengamat pemilu, yakni sama-sama mencegah, mengkritik, menghimbau, dan memproses apabila terdapat hal yang menyimpang dari undang-undang. 

Terdapat wewenang dasar yang diberikan kepada penyelenggara pengawasan pemilu tingkat kecamatan yang berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017. Wewenang ini terkait adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan. Di mana Panwaslu Kecamatan, kini dapat lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan saat itu juga namun tetap koordinasi yang tepat satu pintu terhadap Bawaslu tingkat kota. Untuk itu, Afan Sira Oktrisma melalui sambutannya kembali menegaskan bahwa peranan Bawaslu Kota Prabumulih saat ini adalah siap siaga dalam menghadapi laporan masyarakat tiap saat.

Pada program rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh KPU Kota Prabumulih dalam penyampaian presentasi materinya yaitu T. Kosim Cikming, S.I.P., M.Si yang merupakan Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Presentasi yang dipaparkannya terkait tema adalah regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.  Sementara, “ Pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya. 

Ia kemudian menambahkan,  “Meskipun sosialisasi politik tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum pada pemilih pemula untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula dan pengetahuan pemilih pemula tentang politik dalam pemilu agar menjadi pemilih yang cerdas dan rasional, KPU Prabumulih tetap memiliki fungsi untuk memberikan pendidikan politik berupa sosialisasi politik pada masyarakat khususnya pemilih pemula sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Adapun petikan isi amanat undang-undang yang dimaksud adalah ‘bahwa Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota bertugas mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas/wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota kepada masyarakat’. [fr]

 

 

 

[fr]