Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Prabumulih Digelar di Hotel Fave
|
Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Prabumulih Digelar di Hotel Fave
Prabumulih, 31 Agustus 2025 – Sebanyak 44 peserta memenuhi Ballroom Hotel Fave Prabumulih pada Ahad pagi untuk mengikuti acara Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum. Diselenggarakan oleh Bawaslu Prabumulih, acara mengusung tema “Koordinasi dan Peran Strategis Bawaslu bersama Stakeholders Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”.
Acara dibuka secara resmi oleh Afan Sira Oktrisma, Ketua Bawaslu Prabumulih, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Adi Satria, SH, Koordinator Sekretariat Bawaslu Prabumulih. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh kunci, antara lain: Ardianto, S.Pd (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan), Berry Andika, SE, dan Lia Siska Indriani, S.Pd (Anggota Bawaslu Prabumulih). Kehadiran mewakili berbagai unsur strategis seperti kalangan media, ormas, BEM Universitas Prabumulih, KPU, Kesbangpol, Disdukcapil, serta Polres dan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Acara utama menampilkan serangkaian materi paparan unggulan dari para narasumber terkemuka: Dr. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, SE., MM. (Anggota Komisi II DPR RI); Prof. Dr. Iza Ramesten, SH., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UNSRI); dan Ardianto, S.Pd (Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel), yang membahas urgensi koordinasi kelembagaan pengawas dan peran multisektoral pasca putusan MK tersebut.
Dalam sambutannya, Ardianto menegaskan, “Bawaslu dalam penguatan kelembagaannya memerlukan peran akan kejaksaan, kawan-kawan media, kepolisian, dan kejaksaaan. Karena peran mereka adalah dibutuhkan dalam hal mencari solusi baik secara akademis, penyebaran informasi dan beri melalui peran media massa dan cetak.”
Mengenal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan mulai tahun 2029, menggantikan sistem serentak “lima kotak” yang selama ini berlaku. Mahkamah menilai bahwa pemilu serentak menimbulkan beban kerja penyelenggara yang tumpang-tindih, mengurangi kualitas penyelenggaraan, melemahkan peran partai politik, serta membuat pemilih jenuh. Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pemisahan ini mendapat respons beragam. Menurut Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pemisahan tersebut berdampak positif bagi pembangunan daerah, karena memberi ruang bagi pemilih untuk menilai calon lokal secara lebih fokus KPPOD. Namun, praktik pemisahan ini juga tak lepas dari tantangan, seperti meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan dan biaya tinggi, serta tekanan bagi partai politik dan penyelenggara untuk mempersiapkan sistem baru.
Tantangan Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Dalam konteks lokal, tantangan serupa dihadapi Bawaslu Prabumulih, antara lain: Koordinasi antar lembaga penegak hukum: Bawaslu membutuhkan sinergi dengan kejaksaan, kepolisian, media, dan lembaga lain seperti KPU dan Kesbangpol untuk memperkuat fungsi pengawasan.Sumber daya dan kapabilitas internal: Perubahan sistem pemilu menuntut pelatihan intensif, penyesuaian regulasi, dan peningkatan kapasitas SDM Bawaslu. Anggaran dan beban penyelenggaraan: Pemisahan pemilu menyiratkan kebutuhan biaya lebih besar dan mekanisme logistik yang lebih kompleks.
Sosialisasi dan edukasi publik: Masyarakat dan pemilih perlu mendapatkan pemahaman yang tepat tentang sistem pemilu baru agar tidak bingung saat pemilu lokal tiba.Sinergi dengan penyelenggara lain: Kerjasama lintas lembaga seperti KPU, Disdukcapil, dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sah.
Acara ditutup oleh Ketua Bawaslu Prabumulih pada malamnya dengan menyebarkan angket yang berisi kritik dan saran terhadap Bawaslu yang akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI [fr]
[fr]