Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin Cuti
|
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin Cuti
Prabumulih, 20 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sumsel, memberikan penjelasan aturan anggota DPRD ikut kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024. Anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H) Lia Siska Indriani mengatakan, anggota DPRD terlibat dalam kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, dimana pasal 53 ayat 1 yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah mengantogi surat izin, izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait. "Pejabat Daerah itu termasuk anggota DPRD, dapat ikut kampanye jika sudah memiliki izin cuti, surat izin. Mereka yang sudah ada izin cuti dan ikut dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesua peraturan perundang-undangan bagi pejabat tersebut," ungkap Lia kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).
Lia menjelaskan ketentuan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dalam Surat Edaran tersebut yakni bagian ke V point 4 mengatur secara jelas terkait izin cuti anggota DPRD termasuk pada uraian huruf b ke-3 disebutkan jika pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
"Berdasarkan aturan tersebut kami Bawaslu Kota Prabumulih sangat menghimbau kepada Pejabat daerah dikota Prabumulih, termasuk anggota DPRD, yang terlibat dalam pelaksanaan Kampanye paslon pada pilkada 2024 ini untuk mematuhi ketentuan dan aturan berlaku," katanya .
Disinggung izin cuti disampaikan ke mana, ibu tiga anak itu menuturkan jika izin cuti anggota DPRD yang ikut kampanye disampaikan ke KPUD Kabupaten kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota serta ke KPUD Provinsi untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur. [fr]
[fr]