BAWASLU PRABUMULIH PERPANJANG REKRUTMEN PTPS PILKADA SERENTAK DI DUA KECAMATAN
|
BAWASLU PRABUMULIH PERPANJANG REKRUTMEN PTPS PILKADA SERENTAK DI DUA KECAMATAN
Prabumulih, 4 Oktober 2024
Bawaslu Kota Prabumulih saat ini masih melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 mendatang. Hal terkait perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan karena terdapat dua kecamatan, Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Prabumulih Utara, belum terpenuhi kuota pendaftar sebagaimana yang ditargetkan.
Perpanjangan pendaftaran PTPS ini mulai dilakukan 1 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024. ‘’Perpanjangan dilakukan karena pendaftaran di dua kecamatan tersebut belum terpenuhi,’’ ujar Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Lia Siska Indriani, S.Pd. ‘’Oleh karena kita membutuhkan 281 orang PTPS, maka jumlah kebutuhan pendaftar awal itu harus dua kali lipatnya artinya sebanyak 562 pendaftar yang akan diseleksi lagi," tambahnya.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma mengatakan, perpanjangan pendaftaran PTPS dimulai sejak 1 hingga 10 Oktober 2024. ‘’Setiap PTPS nantinya akan bekerja atau mengawasi di masing-masing tempat pemungutan suara di Prabumulih, terdapat 281 TPS termasuk 1 TPS khusus di Rutan Kelas IIB Prabumulih,’’ ujarnya.
PTPS ini nantinya bekerja di tempat pemungutan suara dan berperan sebagai garda terdepan Bawaslu dalam pengawasan di lapangan. Mereka akan berkolaborasi dengan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) hingga ke Panwascam dalam koordinasi yang dilakukan terkait pengawasan pelanggaran yang terjadi. Untuk diketahui bersama bahwa jadwal pengumuman kelulusan administrasi penerimaan PTPS sendiri akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, yang diikuti pula dengan tes wawancara pada 12-22 Oktober 2024 dan penetapan pengumuman calon terpilih pada 23-25 Oktober 2024, lalu pelantikan di 3-4 November 2024. Semua tahapan yang berjalan ini dilakukan sepenuhnya oleh Panwascam masing-masing kecamatan yang ada di Prabumulih dan dipantau sepenuhnya oleh Bawaslu Kota Prabumulih.
Bawaslu Prabumulih menghimbau kepada masyarakat untuk terjun aktif dalam pengawasan proses Pilkada Serentak ini, dengan mendaftarkan diri menjadi PTPS. Dengan harapan demokrasi yang baik dapat diimplementasikan selama proses kampanye hingga pemilihan nanti. Masyarakat yang tidak dapat menjadi PTPS pun dapat berkontribusi dengan menyampaikan segala bentuk laporan pelanggaran jika ditemukan ke Bawaslu Prabumulih. [fr]
[fr]