Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk untuk Cegah Pelanggaran Kampanye

Spanduk diharapkan menjadi alat komunikasi dan sosialisasi menjelang pelaksanaan Pilkada

PRABUMULIH - Dalam rangka mencegah pelanggaran selama proses kampanye yang sedang berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih telah melakukan pemasangan spanduk sosialisasi. Pemasangan ini dilakukan serentak oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di seluruh wilayah Prabumulih.

Lia Siska Indriani, anggota Bawaslu Kota Prabumulih yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas, dan Humas, menjelaskan bahwa mereka telah memasang dua jenis spanduk di setiap kelurahan dan desa.

Spanduk pertama ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI, untuk mengingatkan pentingnya netralitas. Sementara spanduk kedua bertujuan untuk mengajak masyarakat Prabumulih menolak praktik politik uang menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. "Dalam pengawasan pemilihan serentak 2024, Bawaslu menerapkan strategi ACT (Awas, Cegah, Tindak) yang menekankan pencegahan. Pemasangan spanduk ini merupakan langkah kami untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi selama kampanye," ungkap Lia kepada wartawan pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Lia yang merupakan seorang ibu dari tiga anak, menegaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran, pihaknya akan berusaha untuk mencegahnya. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan diambil."Apabila upaya pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran masih terjadi, kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Dia juga menambahkan bahwa pemasangan spanduk merupakan bagian dari strategi Bawaslu Kota Prabumulih untuk menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk instansi terkait dan warga Kota Prabumulih, untuk bekerja sama dalam mengawasi tahapan pemilihan, terutama selama masa kampanye yang krusial ini hingga masa tenang," tutupnya.

 

fr