BAWASLU PRABUMULIH MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN: PRABUMULIH TUNTAS PELAKSANAAN
|
BAWASLU PRABUMULIH MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN: PRABUMULIH TUNTAS PELAKSANAAN
Palembang, 4 November 2025 – Bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang berlokasi di Palembang, Bawaslu Sumsel telah melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat kabupaten/kota. Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat tersebut bertujuan untuk meninjau, mengevaluasi dan menyinergikan hasil pengawasan PDPB triwulan terkini di Sumatera Selatan serta memastikan bahwa data pemilih yang diperbaharui telah memenuhi prinsip akurat, komprehensif dan mutakhir sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan paparan dari sekretariat penyelenggara, hingga triwulan III 2025, total pemilih dalam PDPB se-Provinsi Sumatera Selatan mencapai 6.522.420 orang, terdiri dari 3.292.762 laki-laki (50,5 %) dan 3.229.658 perempuan (49,5 %). Dari jumlah tersebut tercatat 209.752 pemilih baru, 80.050 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 66.875 data pemilih yang telah diperbaiki. Selisih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang berjumlah 6.382.739 menunjukkan penambahan 139.681 pemilih.
Meski demikian, dalam rapat diungkap bahwa beberapa kabupaten/kota masih menghadapi kendala, antara lain data calon pemilih yang belum terupdate dengan sistem kependudukan, alih status warga (misalnya menjadi TNI/Polri), pindah domisili, atau meninggal dunia. Pengawasan oleh masing-masing Bawaslu kabupaten/kota dinilai sangat penting untuk menindaklanjuti hasil uji petik maupun laporan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Prabumulih yang dihadiri oleh Ketua Afan Sira Oktrisma dan Anggota Bery Andika, SE menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kembali ke level kelurahan/desa di wilayah Prabumulih untuk memastikan pemilih pindah masuk/kecamatan domisili, data kematian, dan alih status tercover. “Kita tidak boleh menunggu tahapan saja; PDPB adalah kewajiban kita untuk menjaga kualitas daftar pemilih sepanjang waktu,” kata Ketua Prabumulih di akhir rapat.
Lebih lanjut, Bawaslu Prabumulih berkomitmen untuk memperkuat posko pengaduan masyarakat dan memanfaatkan Formulir A online yang sedang dikembangkan oleh Bawaslu secara nasional sebagai alat deteksi cepat jika terdapat keluhan terkait data pemilih.
Pemanfaatan Aplikasi/Formulir A online untuk memudahkan laporan masyarakat sehingga Bawaslu bisa segera menindaklanjuti adanya potensi kesalahan atau manipulasi data. FR
FR