Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Prabumulih Mengenang Tragedi G30S/PKI: “Jangan Biarkan Sejarah Terulang”

Surat edaran dari Kementerian Kebudayaan RI, Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas untuk turut mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025, lalu satu tiang penuh kembali pada 1 Oktober 2025 guna memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Bawaslu Prabumulih Mengenang Tragedi G30S/PKI: “Jangan Biarkan Sejarah Terulang”

Prabumulih, 30 September 2025 – Dalam rangka memperingati tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih mengeluarkan pernyataan resmi yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengenang dan mengambil hikmah dari sejarah kelam tersebut.

Dalam hal ini Bawaslu Prabumulih menyatakan bahwa peringatan ini bukan sekadar ritual simbolis, melainkan momentum refleksi agar generasi sekarang dan mendatang tidak lupa akan pengalaman pahit bangsa. Peringatan ini sekaligus menjadi panggilan agar penegakan hukum, keadilan, dan kesadaran politik senantiasa dijaga.

Mengenang bukan untuk membangkitkan dendam, tetapi untuk mengingat bahwa demokrasi dan keadilan adalah pondasi utama agar tragedi masa lalu yang kejam dan kelam tidak terulang.

Sejarah Singkat Peristiwa G30S/PKI

Peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh kelompok yang kemudian dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S). Peristiwa ini mengguncang tatanan politik Indonesia dan memicu perubahan besar dalam stabilitas nasional.

Pasca kejadian, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, sedangkan 1 Oktober dijadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai bentuk pengokohan nilai-nilai Pancasila.

Pemerintah pusat juga mengimbau agar pada tanggal 30 September 2025 bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai wujud penghormatan kepada para korban dan pengingat agar bangsa tidak melupakan masa kelamnya. 

Aturan teknis pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bendera dikibarkan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 dengan prosedur menaikkan ke puncak terlebih dahulu, lalu menurunkannya hingga posisi setengah tiang (menurunkan sepertiga dari tinggi tiang). 

Surat edaran dari Kementerian Kebudayaan RI, Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas untuk turut mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025, lalu satu tiang penuh kembali pada 1 Oktober 2025 guna memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Bawaslu Prabumulih menegaskan bahwa peringatan tragedi G30S/PKI pada tanggal 30 September 2025 bukanlah sekadar seremoni tahunan, tetapi panggilan agar kita semua — pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat — menjaga dan mengokohkan nilai Pancasila, keadilan sosial, serta demokrasi yang bersih. Dengan mengenang masa lalu secara kritis dan bertanggung jawab, semoga bangsa ini senantiasa berada pada jalur kemajuan yang bermartabat. [fr]

fr