Bawaslu Prabumulih Hadiri Penyusunan Laporan Akhir Dana Hibah Pilkada 2024 di Palembang
|
Palembang, 11 Maret 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menghadiri kegiatan "Penyusunan Laporan Akhir Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Penyesuaian Revisi Anggaran Dana Hibah pada Pemilihan Serentak" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh Bawaslu kabupaten/kota selama pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Selain itu, kegiatan ini juga membahas penyesuaian revisi anggaran guna menyelaraskan laporan keuangan dengan realisasi penggunaan dana di lapangan.
Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
Bawaslu Kota Prabumulih sebelumnya mengusulkan dana hibah sebesar Rp16 miliar kepada Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pada Pilkada 2024. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, usulan tersebut disesuaikan menjadi sekitar Rp10,6 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pengawasan, termasuk sosialisasi, pelatihan, dan operasional pengawasan di lapangan.
Istilah Baru:
Dana Hibah Pilkada: Dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Bawaslu untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah.
Revisi Anggaran: Penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, berdasarkan realisasi dan kebutuhan aktual di lapangan. [fr]
[fr]