Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Prabumulih Gelar Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pasca Putusan MK 135/2024 Bersama Jurnalis dan Ormas se-Prabumulih.

pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak hanya meringankan beban penyelenggara, tetapi juga memberi ruang bagi partai politik melakukan kaderisasi yang lebih baik serta mengembalikan fokus pembangunan daerah agar tidak tenggelam oleh isu-isu politik nasional.

Bawaslu Prabumulih Gelar Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pasca Putusan MK 135/2024  Bersama Jurnalis dan Ormas se-Prabumulih.

Prabumulih, 31 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bawaslu” dengan tema Koordinasi dan Peran Strategis Bawaslu bersama Stakeholders Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Acara ini menjadi forum penting dalam memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu, khususnya setelah adanya perubahan regulasi yang signifikan terkait tahapan dan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Acara diselenggarakan pagi hari di Fave Hotel Prabumulih hingga 31 Agustus 2025- 1 September 2025.

Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI), yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan administrasi negara.

Dalam paparannya, Prof. Iza menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pemilu mencakup delapan tahapan fundamental, yakni penyusunan peraturan, perencanaan dan penganggaran, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum, pelaporan, dan evaluasi. Menurutnya, seluruh rangkaian tersebut harus dijalankan dengan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lebih lanjut, Prof. Iza menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak besar terhadap tata kelola pemilu. Putusan ini memisahkan jadwal pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD) untuk menghindari penumpukan tahapan dan beban kerja yang terlalu berat bagi penyelenggara.

“Terdapat perencanaan dan narasi dari dewan untuk mengubah lembaga penyelenggaraan pemilu diubah menjadi ad-hoc atau sementara,” ujar Prof. Iza. Ia menilai wacana tersebut muncul akibat beban kerja yang berlapis, terutama pada Pemilu 2019 dan 2024 yang menghadirkan lima jenis pemilihan dalam waktu bersamaan, sehingga menimbulkan keletihan institusional bahkan jatuhnya korban jiwa.

Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak hanya meringankan beban penyelenggara, tetapi juga memberi ruang bagi partai politik melakukan kaderisasi yang lebih baik serta mengembalikan fokus pembangunan daerah agar tidak tenggelam oleh isu-isu politik nasional.

Selain itu, Prof. Iza juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif pasca putusan MK ini. Dengan keterbatasan jumlah personel Bawaslu, masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam pengawasan, baik melalui pendidikan politik, forum warga, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pembentukan komunitas pengawas.

Profil Singkat Narasumber

Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum., lahir di Bengkulu, 27 September 1981. Saat ini beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UNSRI dengan rekam jejak akademik dan profesional yang luas. Selain menulis 11 buku dan 34 artikel jurnal, Prof. Iza juga kerap diminta sebagai ahli di berbagai pengadilan serta menjadi narasumber nasional dalam isu-isu hukum dan demokrasi. 

Makna Strategis bagi Bawaslu

Kegiatan penguatan kelembagaan ini diharapkan memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen, profesional, dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Bawaslu Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus menggandeng masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mengawal demokrasi yang lebih transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan pemilu. [fr]

 

fr