Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Prabumulih Akan Gelar Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas November Ini

Agenda ini akan menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses informasi yang setara serta kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Agenda ini akan menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses informasi yang setara serta kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Bawaslu Prabumulih Akan Gelar Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas November Ini

PRABUMULIH, 17/11/2025— Bawaslu Kota Prabumulih akan menggelar kegiatan “ Sosialisasi Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan pada Disabilitas” pada Selasa, 18 November 2025 di Kantor Bawaslu Prabumulih. Kegiatan ini dijangkakan akan diikuti oleh 20 peserta penyandang disabilitas dari Yakitara Prabumulih serta didukung oleh 15 panitia dari Bawaslu Prabumulih.

Agenda ini akan menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses informasi yang setara serta kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu akan memaparkan pengertian dan kriteria penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Penyandang disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka panjang yang dapat menghambat partisipasi penuh mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Kriteria tersebut meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, serta disabilitas ganda.

Bawaslu juga akan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan aksesibilitas informasi, sarana, dan layanan kepemiluan termasuk fasilitas TPS yang mudah dijangkau, pendampingan yang tepat, serta materi sosialisasi yang ramah disabilitas.

Bawaslu Prabumulih juga berkomitmen dalam paparannya untuk menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam kehidupan politik dan kepemiluan. Mereka bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga dapat berperan sebagai pengawas partisipatif, relawan demokrasi, hingga turut berkontribusi dalam advokasi kebijakan publik.

Komitmen inklusivitas ini sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan penyelenggara menyediakan aksesibilitas dan pelayanan khusus bagi pemilih disabilitas.

“Melalui kegiatan ini, Bawaslu Prabumulih berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang terlibat dalam pengawasan partisipatif serta semakin kuatnya pemahaman masyarakat mengenai pemilu yang inklusif,” ujar Lia Siska selaku Koordinator HP2H yang membidangi acara sosialisasi kepada para penyandang disabilitas di sela rapat persiapan Senin, 17 November 2025.  Bawaslu juga mendorong sinergi berkelanjutan dengan organisasi disabilitas lokal seperti Yakitara Prabumulih dalam mengidentifikasi kebutuhan aksesibilitas dan mendorong perbaikan layanan penyelenggaraan pemilu. [fr]

 

 

 

fr