Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PRABUMULIH ADAKAN BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK MAKSIMALKAN PENGGUNAAN ANGGARAN TEPAT SASARAN

Suasana pelaksanaan BIMTEK di Hotel Fave Prabumulih

Prabumulih, 23 Agustus 2024

Bawaslu Kota Prabumulih kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/ BIMTEK bagi Panwaslu 6 Kecamatan di Kota Prabumulih yaitu Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Panwaslu Kecamatan se-Kota Prabumulih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Fave Prabumulih pada Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Afan Sira Oktrisma; Lia Siska Indriani, S.Pd; dan Bery Andika, SE. Turut serta Koordinator Sekretariat Bawaslu, Adi Satria, SH selaku ketua panitia acara; Reny Cahya Musrani dari Kesbangpol dan Efran dari Kejaksaan Tinggi Negeri Prabumulih yang juga sebagai narasumber. 

Peserta dalam kegiatan Bimtek ini berjumlah lebih kurang 34 orang yang terdiri dari Ketua Panwaslu dari masing-masing kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Bendahara PUMK Kecamatan, staf administrasi sekretariat kecamatan, tamu undangan dari Kesbangpol dan Kejaksaan Tinggi Negeri Prabumulih, dan jajaran kepanitiaan dari Bawaslu Prabumulih. 

Ketua Bawaslu, Afan Sira Oktrisma dalam ucapan penyampaiannya mengatakan bahwa agar peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tidak memandang sebelah mata karena pengelolaan keuangan pada tingkat Panwascam akan berdampak luas. “ Ikutilah kegiatan ini dengan serius dan benar agar tercapai kedisiplinan yang baik dalam mengelola anggaran tingkat kecamatan sehingga pengoptimalan target pengelolaan alokasi anggaran yang baik tercapai untuk Pilkada mendatang,” ujarnya. Ketua panitia, Adi Satria, SH juga berharap dalam ucapan laporan kegiatannya dengan adanya bimtek ini staf keuangan tingkat kecamatan agar lebih fokus memahami seluk-beluk pengelolaan anggaran hibah Pilkada ini dan agar tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Kota jika ditemukan hal yang dirasa cukup menjanggal atau kebingungan menetapkan suatu keputusan. 

Pada sesi materi yang diisi oleh Efran dari Kejaksaan Tinggi Negeri Prabumulih, pemaparan yang dibawa adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan bagaimana untuk mengikis serta menghilangkan budaya korupsi tersebut di dalam masyarakat, terutamanya bagi staf pengelola keuangan di tingkat Panwaslu kecamatan agar terdapat upaya diri menghindari berbuat demikian. Efran menyampaikan bahwa terdapat faktor eksternal dan internal yang mendorong seseorang  untuk melakukan tindakan korupsi di antaranya adalah moral dan gaya hidup aparatur/seseorang dan lemahnya sanksi serta pengawasan. 

Tambahnya dalam pemaparan presentasinya di hadapan semua pengelola keuangan, ialah  “Pasal 8 (UU 31/ 1999 JO 20 /2001) tentang Penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau membiarkan diambil orang lain atau membantu melakukan hal tersebut terancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta dan denda minimal Rp.150 juta- Rp.750 juta”. Ia juga menyampaikan pula sanksi terhadap kesengajaan untuk memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi adalah pidana penjara paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp.250 juta. 

Sementara itu, Reny Cahya Musrani dalam presentasinya lebih menekankan pola peran Kesbangpol dalam penganggaran dan pencairan dana hibah Pilkada 2024 adalah sebagai gerbang utama fasilitasi proses.  Mulai dari penerimaan proposal pengajuan Dana Hibah, pembahasan Dana Hibah antara TAPD dengan Bawaslu. Fasilitasi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu, dan dan pengiriman Dana Hibah dari Anggran Badan Kesbangpol ke rekening Bawaslu Prabumulih. Adapun salah satu dasar hukum terbaru akan hal ini adalah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:673/KPTS/BAN,KBP/2023 tentang komponen Pendanaan Bersama Antara Pemerintahan Provinsi bersama Pemerintahan Kabupaten/Kota.