Bawaslu Perkuat Peran dalam Menangkal Hoaks dan Disinformasi Pemilu
|
Bawaslu Perkuat Peran dalam Menangkal Hoaks dan Disinformasi Pemilu
Prabumulih, 27/8/2025— Menjelang pesta demokrasi, keberadaan hoaks dan disinformasi pasti akan kembali menjadi ancaman serius bagi kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Badan Pengawas Pemilu Prabumulih pun menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran pengawasan dalam menangkal kabar bohong yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Untuk diketahui bahwa hoaks adalah berita atau informasi bohong yang dibuat-buat dan seolah-olah benar dengan tujuan menyesatkan masyarakat, sedangkan disinformasi adalah penyebaran informasi keliru atau manipulatif yang sengaja diproduksi untuk memengaruhi opini publik. Kedua hal ini dapat memicu perpecahan, menurunkan partisipasi pemilih, bahkan mengganggu legitimasi hasil pemilu.
Hoaks dan disinformasi bisa menjadi senjata berbahaya di era digital. Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga melakukan edukasi publik agar masyarakat bisa memilah mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan.
Dasar Hukum Penindakan
Peran Bawaslu dalam menangkal hoaks dan disinformasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 93 yang memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk mencegah serta menindak pelanggaran pemilu, termasuk penyebaran informasi menyesatkan.
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menegaskan larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat. Kedua regulasi ini menjadi payung hukum bagi Bawaslu untuk bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta berbagai pihak dalam melakukan penindakan.
Peran Masyarakat
Meski Bawaslu memiliki mandat hukum, peran masyarakat tetap sangat krusial. Publik diharapkan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Sikap kritis dalam menyaring informasi di media sosial menjadi langkah awal pencegahan.
Partisipasi masyarakat adalah benteng pertama dalam menangkal hoaks. “Jangan asal bagikan, cek dulu kebenarannya. Jika menemukan dugaan hoaks terkait Pemilu, segera laporkan ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu di Jakarta beberapa waktu lalu.
Edukasi Publik
Sebagai langkah konkret, Bawaslu rutin melakukan literasi digital dan sosialisasi pengawasan partisipatif. Melalui program ini, masyarakat dilatih untuk mengenali pola-pola penyebaran hoaks, cara memverifikasi informasi, serta saluran resmi pelaporan pelanggaran pemilu. Dengan kolaborasi antara lembaga negara, penyelenggara pemilu, media massa, dan masyarakat, Bawaslu optimistis hoaks serta disinformasi dapat diminimalisasi. [fr]
fr