Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GESA INTEGRITAS DAN NETRALITAS BIMTEK PTPS KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR JELANG PEMILU 2024

Peserta BIMTEK PTPS Kecamatan Prabumulih Timur

Prabumulih, 5 Februari 2024

Sebanyak 275 orang Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Prabumulih Timur mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diadakan dan ditaja oleh Panwascam Prabumulih Timur pada 5 Februari 2024 di Hotel Fave Prabumulih. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman yang mendalam kepada PTPS seluruh Kecamatan Prabumulih Timur terkait prosedur pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Di samping itu pula program BIMTEK ini juga dijadikan sebagai alat bagi Panwascam Prabumulih Timur dalam meningkatkan integritas dan netralitas para petugas PTPS dalam menjalankan dan mengemban tugasnya sebagai tonggak demokrasi bangsa pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

Sementara itu, dasar kerja pembentukan dan BIMTEK PTPS ini adalah dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 dan UU No.7 Tahun 2023 Sementara dalam tugas dan wewenangnya pun tercantum dalam Pasal 43 ayat (3) adalah:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
    Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PKD.

Pada sambutan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Panwascam Prabumulih Timur yaitu Delia, PTPS akan menerima sejumlah honor pasca bekerja di lapangan serta uang transport pada saat BIMTEK dan makanan selama BIMTEK. PTPS terlantik juga telah menerima seperangkat bertugas seperti rompi, topi, name tag, dan buku saku yang segera diedarkan.

Ketua Panwascam Prabumulih Timur, Herkosasi turut menyampaikan pesan utamanya agar PTPS konsisten dalam menjaga integritas dan netralitasnya selama menjalankan tugas. Sedangkan Afan Sira Oktrisma selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih menekannkan pula siapa saja PTPS yang terbukti melanggar melakukan kesalahan asas integritas dan netralitas, maka Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menggantinya. Sebab hal ini terikat dalam sumpah yang telah diikrarkan para Petugas PTPS semasa pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024 yang lalu serentak seluruh enam kecamatan yang ada di Kota Prabumulih yaitu Cambai, Rambang Kapak Tengah, Prabumulih Timur, Prabumulih Barat, Prabumulih Utara dan Prabumulih Selatan.

Pada kesempatan pembukaan BIMTEK ini, turut hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria, SH dan jajaran stafnya; Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, S.Pd; Camat Prabumulih Timur, Lurah se-Kecamatan Prabumulih Timur, KUA Prabumulih Timur, Pendeta HKBP Kasih, Danramil Prabumulih, dan Polsek Prabumulih Timur, serta Panitia Pemungutan Kecamatan Prabumulih Timur. [fr]

[fr]