Lompat ke isi utama

Berita

ANAK HEBAT, INDONESIA KUAT! BUKAN ANAK TERLIBAT, KAMPANYE HEBAT!

Pada momen tertentu, daerah-daerah yang dianggap sangat rawan dalam konteks eksploitasi anak, Bawaslu belum bisa menjangkau semuanya secara maksimal. Namun daripada itu, di spot-spot tertentu Bawaslu bisa bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperkuat perannya turun langsung mencegah mobilisasi anak pada kampanye politik

Pada momen tertentu, daerah-daerah yang dianggap sangat rawan dalam konteks eksploitasi anak, Bawaslu belum bisa menjangkau semuanya secara maksimal. Namun daripada itu, di spot-spot tertentu Bawaslu bisa bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperkuat perannya turun langsung mencegah mobilisasi anak pada kampanye politik

ANAK HEBAT, INDONESIA KUAT! BUKAN ANAK TERLIBAT, KAMPANYE HEBAT!

Prabumulih, 23 Juli 2025

Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Peringatan HAN 2025 mengusung tema ‘Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045’, yang mencerminkan harapan membangun generasi unggul demi menyongsong 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik praktis selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Melalui penguatan regulasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan multipihak, Bawaslu berperan penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai peraturan perundangan.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani, S.Pd di hadapan pegawai sempena peringatan HAN 2025 di ruang rapat, lantai 1, Kantor Bawaslu Prabumulih, Rabu (23/7/2025). “Dari sisi regulasi, PKPU tentang kampanye Pilkada yang saat ini telah selesai dilakukan harmonisasinya dengan Kemenkumham RI dan sudah jelas untuk dijalankan hukumnya. Bawaslu kita akan tetap berkoordinasi dan mengakomodasi larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye”, tegas Lia. 

Kebebasan ini sebelumnya menjelaskan adanya mobilisasi dan potensi terjadinya eksploitasi anak, serta berbagai bentuk kekerasan, yang berdampak terlanggarnya hak-hak dasar anak, dalam aksi massa politik, terus berulang. Sebagai contoh  dalam konteks pembagian sembako ketika kampanye, pencalonan pasangan pilwako yang lalu ataupun aksi-aksi masyarakat mengawal keputusan MK tentang Pilkada dan aksi protes atas pembahasan kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR RI, pada 22 Agustus 2024 yang lalu. 

Bawaslu mengingatkan pada para pemangku kepentingan bahwa kecenderungan mobilisasi dan potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan pilkada terutama (masa kampanye) yang rentan menyalahgunakan anak dalam politik untuk segera diantisipasi dan apabila terjadi harus ditangani secara komprehenshif, sesuai dengan semangat perlindungan anak. 

Momentum HAN juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk melindungi anak-anak dari praktik politik praktis. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa anak-anak dilarang terlibat dalam kegiatan pemilu maupun pilkada, termasuk kampanye politik. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) huruf k, yang melarang pihak manapun melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka harus berada di ruang yang mendukung tumbuh kembangnya, bukan di arena politik praktis yang sarat kepentingan,” tambahnya. Peringatan HAN 2025 menjadi momentum ajakan bersama untuk memperjuangkan hak-hak anak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan hukum. Dengan komitmen semua pihak, cita-cita mewujudkan ‘Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045’ dapat tercapai. [fr]

FR