667 PTPS Pemilu 2024 Prabumulih Dilantik, Diimbau Pelajari Tugas dan Fungsi di Buku Saku
|
667 PTPS Pemilu 2024 Prabumulih Dilantik, Diimbau Pelajari Tugas dan Fungsi di Buku Saku
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih telah melantik sebanyak 667 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Seluruh Pengawas TPS yang baru dilantik diimbau untuk standby dan mempelajari buku saku yang telah diberikan untuk menjalankan tugas dan fungsi.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma bersama dua komisioner, Lia Siska Indriani SPd dan Beri Andika SE kepada wartawan.
"Pasca dilantik, kami mengimbau Panwascam menjelaskan kepada PTPS kalau di buku saku telah dijelaskan secara rinci tugas fungsi PTPS dalam pengawasan, KPPS dan juga Saksi, hendaknya dipelajari oleh PTPS," ungkapnya, Kamis (25/1/2024).
Afan menuturkan, di dalam buku panduan itu juga sudah dijelaskan cara penggunaan aplikasi Siwaslu (Sistem pengawasan pemilihan umum) sehingga diharap jangan sampai justru tidak mengetahui.
"Kami minta Panwascam agar memberikan arahan dan memastikan kepada PTPS untuk mempelajari buku sakunya itu, sehingga memahami tugas," bebernya.
Lebih lanjut Afan mengaku sebanyak 667 yang telah dilantik juga diimbau untuk memantau dan mengawasi jika adanya kempanye di wilayah masing-masing.
"Kami imbau juga agar secepatnya berkoordinasi jika ada kendala atau masalah di lapangan secara berjenjang, sehingga bisa segera dicarikan solusi," imbaunya seraya mengatakan ada 3 PTPS yang mengundurkan diri sehingga hanya 667.
Adapun tugas Penagawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 antara lain.
Pertama pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan, Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Kemudian Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara, dimana dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.
Lalu terakhir, Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran, dimana PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
fr