Bawaslu Prabumulih Kawal Ketat Coktas PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir
|
Bawaslu Prabumulih Kawal Ketat Coktas PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir
PRABUMULIH 19/5/2026 — Bawaslu Kota Prabumulih melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan oleh KPU Kota Prabumulih pada 18 hingga 19 Mei 2026.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di enam kecamatan se-Kota Prabumulih dengan menyasar kelurahan, desa, hingga rumah-rumah warga yang terindikasi mengalami perubahan data kependudukan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga menjelang tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, turut turun langsung bersama jajaran komisioner dan staf sekretariat dalam pengawasan tersebut. Hadir pula Lia Siska Indriani serta Bery Andika yang masing-masing memimpin tim pengawasan di wilayah berbeda. Sementara dari pihak KPU Prabumulih, kegiatan diikuti oleh Marjuansyah, Resa Amilia, Vini Nurtawilia, Agus Salim bersama jajaran staf KPU lainnya.
Kegiatan diawali dari titik kumpul bersama di Kantor KPU Prabumulih sebelum seluruh personel dibagi ke dalam dua tim untuk bergerak menuju kantor camat, kantor lurah, desa, serta melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tim membawa data primer dan data pembanding milik KPU untuk dilakukan sinkronisasi bersama pihak kelurahan maupun kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, Coktas PDPB menyasar sejumlah data masyarakat yang dinilai belum mutakhir, seperti warga yang telah meninggal dunia, data ganda, pemilih pemula yang telah memasuki berusia 17 tahun, warga pindah domisili, perubahan status pekerjaan, kesalahan penulisan identitas, hingga data lain yang berpotensi menimbulkan kerancuan dalam daftar pemilih.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Prabumulih Nomor 2/PM.00.02/K.SS-17/05/2026 tentang Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 18 hingga 19 Mei 2026 di sejumlah wilayah Kota Prabumulih.
Dalam surat tugas tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta surat pemberitahuan KPU Kota Prabumulih mengenai pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Lia Siska mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, daftar pemilih yang akurat akan menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. “PDPB bukan hanya kegiatan administratif biasa. Sebagai contoh teman Ayuk, memiliki nama yang telah diganti karena bermakna kurang bagus jadi ia peduli dan segera membuat pelaporan administratif untuk mengubah nama menjelang umroh,” ujarnya di sela memberikan edukasi di rumah seorang warga di Cambai yang nama keluarganya kurang satu huruf.
Sementara itu, Afan menjelaskan bahwa tujuan utama Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah memperbarui data pemilih secara terus-menerus agar tercipta daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan valid. Melalui proses ini, perubahan data kependudukan masyarakat dapat terus diperbarui, termasuk penambahan pemilih baru, penghapusan data pemilih tidak memenuhi syarat, serta pembersihan data ganda.
Selain itu, PDPB juga menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam tahapan pemilu. Dengan pembaruan data yang dilakukan secara berkala, proses penyusunan daftar pemilih saat memasuki tahapan pemilu dapat berjalan lebih cepat dan minim persoalan.
Di lapangan, tim pengawasan juga menemukan masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap pelaporan administrasi kependudukan. Salah satu persoalan yang paling banyak ditemui adalah warga yang tidak segera melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia atau pindah domisili kepada pihak kelurahan maupun desa. Akibatnya, data kependudukan sering kali tidak sinkron antara kondisi riil di lapangan dengan data administrasi yang tersedia di instansi pemerintahan. Kondisi ini kemudian menimbulkan kerancuan saat proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
“Banyak masyarakat yang baru mengurus pembaruan data ketika ada kebutuhan tertentu seperti bantuan sosial atau urusan administrasi lainnya. Padahal, keterlambatan pelaporan itu sangat memengaruhi sinkronisasi data di tingkat kelurahan, desa, hingga kecamatan,” ungkap salah satu pegawai kelurahan Sungai Medang saat tim meninjau pengawasan di lapangan.
Di sisi lain, peran strategis Bawaslu dalam pengawasan PDPB dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel. Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan bahwa proses pencocokan data benar-benar dilakukan sesuai kondisi faktual di lapangan. Karena itu, Bawaslu Prabumulih berharap masyarakat mulai memiliki kesadaran kolektif untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan secara mandiri kepada instansi pemerintahan terdekat. Kepekaan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan basis data pemilih yang valid dan berkelanjutan.
Melalui pengawasan melekat tersebut, Bawaslu ingin memastikan tidak ada potensi penyimpangan, kelalaian, maupun data bermasalah yang dapat berdampak pada hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang. Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini sekaligus menjadi gambaran bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan saat hari pemungutan suara, tetapi dimulai jauh sebelumnya melalui proses pendataan pemilih yang akurat, transparan, dan berkelanjutan. [fr]
fr