Lompat ke isi utama

Berita

PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN SERTA KEHUMASAN BAWASLU SUMATERA SELATAN LIBATKAN PERAN KAPABILITAS FOTOGRAFER DAN JURNALIS

Foto bersama peserta dengan narasumber di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang

Seluruh peserta staf kehumasan berfoto bersama dengan narasumber di sela-sela presentasi habis

PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN SERTA KEHUMASAN BAWASLU SUMATERA SELATAN LIBATKAN PERAN KAPABILITAS FOTOGRAFER DAN JURNALIS

Palembang, 19 Agustus 2024

Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan menggelar Pelatihan Tata Naskah dan Kearsipan serta Kehumasan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada 19-21 Agustus di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang. Acara ini melibatkan sejumlah tamu undangan dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebar di Sumatera Selatan, para Koordinator Sekretariat atau Kepala Sekretariat dan pegawai di lingkungan Bawaslu masing-masing daerah itu sendiri. 

Program Pelatihan Tata Naskah dan Kearsipan serta Kehumasan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, S.Pd, Kamis malam (19/8/2024). Turut hadir dalam acara pembukaan pelatihan tersebut adalah Anggota Bawaslu Sumsel/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dra Massuryati; Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Ardiyanto, S.Pd, dan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumsel, Muslimin, SP, MM.

Pada ucapan sambutannya, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, S.Pd mengingatkan agar sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel untuk mampu dan memiliki kapasitas dalam pengelolaan berita, konten publikasi dan tata naskah kedinasan. Sehingga, ia menyarankan Sekretariat Bawaslu agar dapat menjalin kerja sama dengan para konten kreator, pihak media, atau lembaga dinas kearsipan. Pada kesempatan itu pula Kurniawan mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk berhati-hati dalam menyerap anggaran. Terlebih sudah banyak berita miring yang beredar di tengah masyarakat terkait Bawaslu. “Jangan sampai anggaran digunakan dengan cara fiktif. Karena kalau ketahuan fiktif itu tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.

Terdapat pemaparan-pemaparan materi yang diberikan oleh beberapa narasumber yang diundang oleh Bawaslu Sumatera Selatan. Di antaranya adalah  Dwitri Kartini, SE,Ak yang menyajikan presentasi tentang  Etika Jurnalisitik dalam Pemberitaan Pemilihan Serentak 2024. Ia menjelaskan terdapat kode etik yang dipegang dan dimiliki para wartawan atau awak media dalam menggarap dan menyebarkan informasi. Kode Etik itu termaktub dalam Undang-Undang Kode Etik Jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999.

Kode Etik Jurnalistik itu berfungsi yaitu untuk melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, melindungi masyarakat dari mal praktik oleh praktisi yang kurang professional, mendorong persaingan sehat antarpraktisi, mencegah kecurangan antar rekan profesi, mencegah manipulasi informasi oleh narasumber. Pada sesi tanya jawab, seorang peserta dari Prabumulih bertanya tentang bagaimana hak tolak dipergunakan dan apa itu kepada Dwitri. Kemudian dijelaskan olehnya bahwa secara yuridis formal, dasar pemikiran adanya hak tolak terdapat dalam penjelasan pasal 4 ayat 4 UU Pers yang berbunyi  ”Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebut identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.”

Selain itu, terdapat pula pemateri dari Dinas Kearsipan Kota Palembang yaitu, Ilham Jaya, SP, M.Si dengan membawakan presentasinya terkait Tata Kelola Arsip Statis dan Arsip Dinamis dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024. Lebih lanjut pula, Bawaslu juga mengundag narasumber dari Jakarta yaitu Gepeng dan Ranaf yang menyajikan presentasi tentang sudut fotografi yang baik serta tentang penulisan berita yang baik serta baku. Peserta yang terundang dalam acara ini berharap ada kegiatan-kegiatan serupa yang lebih mendalam dan teknikal dalam penyampaiannya. Hal itu juga senada dengan apa yang disampaikan oleh seorang Anggota Bawaslu Sumsel untuk mengikutsertakan pegawai kehumasan dalam penerapan teknis aplikasi/penerapannya di ke depannya. [fr

[fr]