Lompat ke isi utama

Berita

Hari Tani Nasional 2026: Menghargai Petani, Menjaga Ketahanan Pangan

Dalam perkembangan Indonesia saat ini, makna Hari Tani Nasional semakin luas. Petani tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga dengan keberlanjutan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, perekonomian masyarakat, dan ketahanan pangan nasional. Karena itu, perhatian terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui penghargaan simbolis, tetapi perlu diterjemahkan dalam upaya memperkuat akses terhadap sumber daya, pengetahuan, teknologi, pasar, serta kepastian dan perlindungan hukum.

Dalam perkembangan Indonesia saat ini, makna Hari Tani Nasional semakin luas. Petani tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga dengan keberlanjutan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, perekonomian masyarakat, dan ketahanan pangan nasional. Karena itu, perhatian terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui penghargaan simbolis, tetapi perlu diterjemahkan dalam upaya memperkuat akses terhadap sumber daya, pengetahuan, teknologi, pasar, serta kepastian dan perlindungan hukum.

Hari Tani Nasional 2026: Menghargai Petani, Menjaga Ketahanan Pangan

Prabumulih — Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi momentum untuk memberikan penghargaan terhadap peran petani sekaligus mengingat kembali perjalanan panjang bangsa dalam membangun tata kelola agraria yang berkeadilan. Peringatan tahun 2026 kembali mengingatkan bahwa ketahanan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari kehidupan dan kesejahteraan para petani.

Hari Tani Nasional memiliki hubungan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Undang-undang tersebut disahkan pada 24 September 1960 dan menjadi salah satu tonggak penting dalam pembentukan hukum agraria nasional. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Kementerian Pendidikan melalui laman resminya menjelaskan bahwa Hari Tani Nasional berkaitan dengan sejarah perjuangan golongan petani serta upaya membebaskan mereka dari kesengsaraan. Sementara itu, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementerian Pertanian menyebut UUPA memiliki makna strategis dalam mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan memberikan dasar bagi kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi rakyat.

Dalam perkembangan Indonesia saat ini, makna Hari Tani Nasional semakin luas. Petani tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga dengan keberlanjutan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, perekonomian masyarakat, dan ketahanan pangan nasional. Karena itu, perhatian terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui penghargaan simbolis, tetapi perlu diterjemahkan dalam upaya memperkuat akses terhadap sumber daya, pengetahuan, teknologi, pasar, serta kepastian dan perlindungan hukum.

Bagi Bawaslu Prabumulih, Hari Tani Nasional juga dapat menjadi momentum untuk melihat pentingnya keterlibatan masyarakat dari berbagai kelompok dalam kehidupan demokrasi. Petani sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi. Partisipasi tersebut harus berlangsung secara bebas, sadar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan Hari Tani Nasional 2026 pada akhirnya mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak melupakan tangan-tangan yang menghasilkan pangan. Menghargai petani berarti menghargai pekerjaan, pengetahuan, dan kontribusi mereka terhadap kehidupan masyarakat. Ketahanan pangan yang kuat akan semakin bermakna apabila berjalan beriringan dengan kesejahteraan petani dan tata kelola agraria yang berkeadilan. [fr]